RAKYATCIREBON.ID-Meski sudah resmi melarang pelaksanaan muludan secara terbuka, namun Pemkab Cirebon belum memutuskan untuk menutup kegiatan hiburan malam. Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyampaikan, setiap kebijakan yang ia keluarkan terkait kondisi pandemi Covid-19 ini harus melalui kajian dan pembahasan oleh Satgas Penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
Menurut Imron, apa yang akan diputuskan oleh Pemkab Cirebon harus berdasarkan kroscek lapangan langsung yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, pihaknya juga harus memberi arahan dan menyosialisasikannya terlebih dahulu.
\"Ya kalau soal ditutup itu, kita harus ada masukan dari tim Satgas, karena apa yang kita putuskan harus melalui cek lapangan dan memberi arahan dulu ke masyarakat,\" ujar Imron, Kamis (1/10).
Ia mencontohkan, larangan pelaksanaan muludan yang dikeluarkan Pemkab Cirebon sudah melalui proses tersebut. Hasil rapat terkait keputusan tersebut, kata Imron, Satgas Penanganan Covid-19 mengusulkan agar pelaksanaan muludan tahun ini ditiadakan.
\"Seperti (larangan) muludan, itu hasil rapat dulu. Muludan tidak boleh diadakan secara terbuka tapi boleh diadakan secara internal,\" paparnya.
Terlebih, imbuh Imron, meskipun saat ini Kabupaten Cirebon masuk zona merah, namun secara itung-itungan antara warga yang positif Covid-19 dan yang sembuh, dipastikan level risiko penularan Covid-19 Kabupaten Cirebon sudah berada di zona oranye. Imron optimis warna zona di Kabupaten Cirebon akan terus membaik seiring tingkat kesembuhan yang terus bertambah.
\"Sekarang pun sudah mulai turun lagi, kemarin nambah tapi yang sembuh juga naik,\" ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tahun ini Pemkab Cirebon tidak merekomendasikan pelaksanaan muludan yang biasa digelar di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon. Larangan tersebut, secara resmi dikeluarkan Pemkab Cirebon melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Pemkab Cirebon melarang kegiatan muludan itu demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Bupati mengatakan, larangan pelaksanaan muludan dilakukan, menyusul perkembangan penyebaran corona virus di Kabupaten Cirebon. Hal itu, terlihat dari angka pertambahan kasus positif Covid-19 yang menunjukkan tren semakin naik.
\"Sehingga potensi penyebaran dan penularan Covid 19 semakin tinggi,\" ujar Imron, Rabu (30/9).
Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai luhur budaya, kata Imron, pada masa pandemi Covid-19 ini Pemkab Cirebon harus meniadakan kegiatan muludan yang sebelumnya dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Seperti diketahui, di dalam surat tersebut juga tertulis, pelaksanaan kegiatan ritual dan adat istiadat muludan diperbolehkan hanya di lingkungan setempat. Dengan kata lain, pelaksanaan muludan hanya bersifat internal namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. \"Muludan hanya dilaksanakan bersifat internal dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,\" ungkapnya. (yog)