RAKYATCIREBON.ID-Beredar surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Cirebon tentang Rekomendasi Acara Muludan Tahun 1442/2020 M. Surat tersebut bernomor 556/2021/Disbudparpora, tertanggal 30 September 2020.
Surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Bupati Cirebon tersebut berisi rekomendasi acara muludan tahun 1442 H/2020 M.
\"Dengan tidak mengurangi rasa rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ditiadakan pada masa pandemi Covid-19,” tulis surat tersebut, rabu (30/9).
Masih dalam surat rekomendasi, Imron mengemukakan alasan peniadaan acara Muludan tersebut, tidak lain untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan ritual adat istiadat di lingkungan setempat, hanya hanya bersifat internal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah zona merah (risiko penularan tinggi) pada pekan ini. Lima daerah itu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Mengacu pada evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pada 14-20 September, ada tiga daerah yang masuk ke dalam zona merah.
Tiga daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kota Cirebon dan Kota Bekasi.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebutkan, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai sebagai zona merah penyebaran wabah Corona. Alasannya, yakni beberapa waktu terakhir memang adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Bukan tanpa alasan, lantaran peningkatan kasus dari konsekuensi hasil tracing dengan metode uji usap yang massif dengan melebihi target satu persen dari populasi jumlah penduduk. (*)