RAKYATCIREBON.ID-DPR perlu melakukan rapat gabungan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan). Hal ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan kongkalikong penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Pasalnya, ada dugaan \'penganakemasan\' importir tertentu dalam importasi bawang putih.
\"Kalau mau clear ya harus ada rapat gabungan antara Komisi IV dan Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Ini untuk mencari titik temu sekaligus minta penjelasan dari mereka,\" ujar anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo.
Persoalan impor bawang putih kembali mengemuka karena ada dugaan \'permainan\'. Kini, muncul kembali dugaan adanya impor dilakukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pengusaha tertentu.
Terlebih, menurut Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), sudah enam bulan Kemendag belum juga menerbitkan pengajuan SPI yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan itu. Sementara impor bawang putih masih terjadi.
Terhadap impor, Ketua Pusbarindo Valentino mendesak Kemendag segera menerbitkan SPI bagi para importir sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, hingga 22 Juni 2020 terdapat 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Impor itu dilakukan 33 perusahaan.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengemukakan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.
Anggota Komisi VI DPR Ananta Wahan berpendapat, kebijakan antar-menteri kerap tidak sinkron. Karena itu, menteri-menteri terkait sudah sepatutnya duduk bersama dengan melepas segala ego sektoral. “Supaya tidak ada salah-salahan,\" cetusnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian, dia tidak menafikkan ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal, yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Pasalnya, pihaknya pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih.
Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus di mana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan, sementara ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
Hal sama disampaikan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya \"permainan\".
\"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong karena tidak sesuai prosedur,\" ujarnya.