Sah, Kemenhub Resmikan Aturan Bagi Gowes

Selasa 22-09-2020,13:50 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Bagi para peseda, ini informasi penting untuk kalian. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam beleid tersebut salah satunya diatur soal penggunaan sepatbor di sepeda. Namun, tak semua sepeda diwajibkan menggunakan sepatbor.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun sepatbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional. Untuk sepatbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda. Budi pun berharap aturan ini segera bisa diimplementasikan hingga ke seluruh Indonesia.

“Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. Artinya, ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya meminta kantor-kantor dan pusat perbelanjaan segera menyediakan fasilitas parkir sepeda yang mudah dijangkau.

“Parkir untuk sepeda ini tidak hanya ruang, tapi juga alat untuk parkir sepedanya. Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” ungkapnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait