RAKYATCIREBON.ID-Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengimbau kepada warga Provinsi DKI Jakarta agar jangan dulu bepergian atau berwisata ke Provinsi Jabar seperti ke Kawasan Puncak selama diberlakukan PSBB ketat DKI Jakarta.
\"Hampir 70 persen ke Puncak, bukan warga Jabar. Kalau begitu tidak mengetatkan, hanya memindahkan interaksi pergerakan. Kami sudah lakukan koordinasi,\" kata Kang Emil seusai menjalani penyuntikan vaksin Sinovac tahap kedua, Senin, di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Senin.
Ia mengatakan pembatasan antar wilayah pasti terjadi dengan diberlakukan PSBB Jakarta dan saat ini pihaknya akan melakukan rapat dengan dinas perhubungan terkait hal tersebut.
\"Dirapatkan antara dishub. Wali kota bupati masih menghitung jumlah warga yang kerja informal di Jakarta, gara-gara PSBB ketat yang tidak bisa berjualan, karena berpengaruh pada bansosnya. Apakah PSBB ini didukung dana Bodebek, provinsi atau pusat,\" kata dia.
Kang Emil mengatakan keputusan di DKI Jakarta yang memutuskan kembali melaksanakan PSBB berpengaruh di tingkat regional sampai nasional.
\"Mudah mudahan koordinasinya bisa lebih baik, lebih mendalam sehingga semuanya mendukung, sehingga tidak terkesan ada perbedaan yang jadi ramai,\" kata dia.
Terapkan PSBM
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Rapat tersebut utamanya membahas kebijakan yang akan diterapkan di Bodebek khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta terkait pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.
Dari rapat tersebut, Kang Emil dan bupati/wali kota/yang mewakili wilayah Bodebek sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kegiatan yang dibatasi di 25 persen pun hanya untuk wilayah dengan status Zona Merah atau Risiko Tinggi.
\"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Kang Emil.
\"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, (pembatasan sosial) bisa lebih longgar. Teori 25 persen (aktivitas) itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di Zona Merah yang levelnya mikro,\" tambahnya.
Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang.
Dengan kesepakatan menerapkan PSBM di zona-zona tertentu di Bodebek, Kang Emil berpesan agar informasi penerapan PSBM ini bisa secara masif diteruskan kepada publik.
Demi mengoptimalkan penanggulangan pandemi di Bodebek, ia pun menegaskan pentingnya kekompakan dari kepala daerah. Selain itu, sebagai daerah di Jabar yang berkaitan dengan Jakarta, Bodebek juga harus saling membantu dan menguatkan penanganan COVID-19.