Kedua, para peserta rapat Pleno juga menyepakati tidakan tegas Partai sesuai AD/ART atau Peraturan Organisasi terkait mosi tidak percaya Pengurus Desa (PD) partai Golkar, dan pemberian sanksi kepada Pimpinan Kecamatan (PK) yang dianggap melanggar ketentuan partai. Kemudian, pemberian sanksi kepada para pihak yang menginisiasi dan mengikuti Musda X yang dianggap ilegal pada 16 Juli 2020 di hotel Handayani-Indramayu.
Ketiga, para peserta Rapat Pleno juga bulat menyepakati pemberian sanksi kepada para kader yang menginisiasi dan mengikuti Musda X. Beberapa opsi sanksi yang dikenakan yakni pemberhentian sebagai anggota partai, pemberhentian sebagai pengurus dan pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
\"Jadi, kita sepakat ya, untuk mereka yang menginisiasi dan mengikuti Musda, diberhentikan. Sepakat?,\" Tanya pimpinan sidang Hilal Hilmawan. \"Sepakat,\" sahut peserta rapat pleno yang langsung dilanjutkan dengan diketuk beberapa kali meja sidang untuk pengesahan keputusan rapat.
Usai rapat Pleno di Hotel Wiwi Perkasa 2 itu, Plt Ketua Aria Girinaya bersama para pengurus DPD Partai Golkar yang ikut rapat, bergerak bersama ke kantor DPD Partai Gokar di Jl Olahraga. Setelah sampai di markas Partai berlambang pohon beringin itu, Aria Girinaya yang juga merangkap Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jabar itu, tidak bisa masuk dan menyaksikan sendiri pintunya terkunci.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu Aria Girinaya menegaskan tugas utama kepengurusannya adalah melakukan konsolidasi partai, mengurus administrasi dan melaksanakan Musda ke-X. Untuk itu, dalam rapat pleno tersebut, dibahas dan sepakati bersama terhadap beberapa hal krusial.
Pihaknya mengaku terpaksa mengadakan Rapat Pleno di Hotel Wiwi Perkasa II karena Kantor DPD Golkar disegel oleh oknum. Dan oknum yang melakukan penyegelan ini juga akan mendapatkan sanksi.
Dikatakan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar sanksi yang diberikan karena telah melakukan pelanggaran berat. Diantaranya melanggar keputusan atau kebijakan partai setingkat di atasnya, dimana DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tertulis sudah melarang melaksanakan Musda dan dipertegas dengan ketidakhadiran DPD Golkar Jawa Barat pada musda 16 Juli 2020 lalu.
“Surat laranganya itu ada, dan sudah diterima dan sudah dijawab, dimana jawabanya tetap melaksanakan Musda oleh oknum pengurus. Andaikan tidak dijawab, DPD Golkar Jawa Barat masih memberikan toleransi dengan alasan ketidaktahuan,” ujarnya.
Selanjutnya, Aria Girinaya menyatakan, karena pelanggaran tersebut, sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai kader. \"Yang jelas, itu bukan keinginan perorangan, bukan keinginan DPD Partai Golkar Jawa Barat, namun ini sesuai aturan AD/ART Partai Golkar danPeraturan organisasi,\" tukasnya.