Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119/2813/SJ - 117/KMK.07/2020. Keputusan tersebut mewajibkan setiap daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja barjas dan modal masing-masing 50 persen untuk antisipasi pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sehingga akibat belum terpenuhinya syarat penyesuaian tersebut, DAU Kabupaten Majalengka ditunda sebesar 35 persen.
Akan tetapi, kata dia, saat ini Pemerintah Pusat telah melakukan transfer DAU yang ditunda 35 persen. Artinya bahwa penyesuaian konstruksi APBD Kabupaten Majalengka 2020 di tengah penanganan Covid-19 telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.
\"Pemberian persetujuan Pemerintah Pusat terhadap APBD disaat Pemerintah Pusat memberikan toleransi merasionalisasi belanja barjas dan modal dari semula 50 persen menjadi 35 persen. Kebijakan ini telah membuat Daerah agak sedikit ringan dalam melakukan rasionalisasi,\" bebernya.
Menurut dia, sesuai arahan Pemerintah Pusat, saat ini hasil rasionalisasi tersebut ditempatkan pada anggaran BTL sebagai dana antisipasi untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sulit diprediksi kapan akan berakhir.
Dana antisipasi tersebut bisa digunakan kapan saja, sepanjang dana tersebut dialokasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan Covid-19. (hsn)