RAKYATCIREBON.ID-Ekses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cirebon harus menjadi perhatian para anggota dewan. Sebab, ekses tersebut akan terulang terus setiap Pilkades.
Begitu dikatakan Kepala Desa Gebangkulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Andi Subandi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJabar menanggapi putusan PTUN Bandung hari ini, Rabu (11/3).
Andi berharap, fenomena perangkat desa yang menggugat Kepala Desa baru ke PTUN tidak harus terjadi. Pasalnya, kepala desa memiliki kewenangan merotasi susunan perangkat desanya.
“Jabatan kepala desa itu jabatan politik, karena kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, maka kami memiliki kewenangan dalam melakukan penyusunan formasi perangkat desa untuk melaksanakan visi dan misi kepala desa yang baru,” ujar Andi, Rabu (11/3).
Aspirasi yang disampaikannya pada para legislator saat reses ke 2 DPRD Kabupaten Cirebon menjadi atensi. Hal itu agar ada revisi pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa atau dibuatkan Perda tentang Perangkat Desa.
“Kami yakin para kepala desa yang baru memiliki pemikiran yang sama, jangan sampai kewenangan seorang kepala desa digugat ke PTUN oleh perangkat desanya, hanya karena tidak puas dirotasi padahal kami membutuhkan penyegaran dalam formasi perangkat desa,” tegasnya
Andi pun merujuk pada pengalaman dirinya melakukan rotasi, yang berujung pada gugatan PTUN oleh perangkat desanya. Secara tidak langsung akan berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat (publik), karena terganggu oleh proses gugatan di PTUN Bandung.
“Hari ini PTUN Bandung menolak gugatan para perangkat desa, kami berharap ada revisi pada Perbup tentang perangkat desa atau dibuatkan Perda tentang Perangkat Desa, agar SK jabatan perangkat desa disamakan dengan SK Kepala Desa, seperti presiden dan kabinetnya,” demikian Andi. (rmol)