RAKYATCIREBON.ID-Dua orang meninggal dunia dan 10 dirawat di rumah sakit akibat diduga keracunan minuman keras (miras) oplosan, dalam acara pesta pernikahan, di Kampung Pulo Asem, RT 02 RW 03 Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
\"Jumlah korban sebanyak 12 orang, dua orang di antaranya meninggal dunia, dan 10 orang dalam perawatan di klinik dan rumah sakit terdekat,\" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dikatakan Yusri, para korban menenggak minuman keras oplosan itu dalam acara pernikahan, di Kampung Pulo Asem, RT 02 RW 03 Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (8/3/2020). \"Korban meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit akibat meminum miras oplosan dalam acara pernikahan,\" ungkapnya.
Yusri menyampaikan, kasus keracunan miras oplosan ini bermula ketika pengantin pria atas nama Dadan memberikan uang sebesar Rp 1,7 juta kepada Wahyu untuk memesan miras di tempat Yudi alias Uda sebanyak 100 botol. Kemudian, Yudi meracik miras oplosan itu dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol Intisari dan 5 liter alkohol 60 persen. Selanjutnya, miras oplosan itu dimasukkan ke dalam botol Mansion dan diserahkan ke Wahyu.
Selanjutnya, miras oplosan itu dibawa Wahyu ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Dibantu Asan, Wahyu kemudian mengoplos kembali miras itu dengan dicampurkan minuman energi. \"Setelah selesai, dimasukkan kembali ke dalam botol Mansion dan kantong plastik untuk diminum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan,\" katanya.
Yusri mengatakan, setelah menerima laporan dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukatani melakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi, di kediamannnya Perum Villa Kencana Cikarang Blok BB 3, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (10/3/2020). Selain menangkap Yudi, polisi juga mengamankan Dadan selaku penyandang dana, kemudian Wahyu dan Asan yang membeli serta mengoplos kembali miras itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan penggeledahan, di gudang tempat mengoplos miras Kampung Pule RT 01 RW 01 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia. Barang bukti yang disita satu buah ember besar warna hitam, satu galon kosong, satu gayung, dua kantong plastik warna hitam, dua kantong plastik 2 kilogram warna putih, tujuh kardus berisi 168 botol kosong bekas Mansion, lima botol Intisari, lima botol kosong bekas Intisari, dan 20 gelas plastik minuman energi. \"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya.
Berikut data korban meninggal dunia dan yang dirawat di klinik serta rumah sakit akibat menenggak miras oplosan:
1. Jayaludin alias Belo (39), pekerjaan petani, meninggal dunia di Rumah Sakit Cikarang Medika, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (9/3/2020). Kemudian, dimakamkan, di TPU H Ebos, Kampung Gandok RT 01 RW 05 Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (10/3/2020).
2. Agus Salim alias Bodong (24), meninggal dunia di rumahnya Kampung Gadok RT 01 RW 05, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, sekitar pukul.19.00 WIB, Senin (9/3/2020). Korban dimakamkan di TPU Kampung Gandok RT 01 RW 05 Desa Sukamakmur, Kecamayan Sukakarya, pukul 11.30 WIB, Selasa (10/3/2020).
3. Suryadi (19), pekerjaan swasta, dirawat di Puskesmas Sukatani.
4. Wandi (19), pekerjaan swasta, dirawat di Puskesmas Sukatani.
5. Iwan (19), pekerjaan swasta, dirawat di Puskesmas Sukatani.
6. Subarnas (19), pekerjaan swasta, dirawat di Rumah Sakit Kasih Insani.
7. Topik (26), pekerjaan swasta, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.