Ketua KPU Kabupaten Cirebon Dikenai Sanksi DKPP, Selly Enggan Bicara

Senin 09-03-2020,22:17 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina enggan berbicara terkait sanksi yang diterima Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sopidi dinyatakan bersalah lantaran telah melanggar kode etik.

Bukan tanpa sebab Sopidi disanksi DKPP. Berawal dari pengaduan Agus Amino, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu melaporkan pertemuan yang dilakukan Sopidi bersama Selly dalam kapasitas sebagai calon legislatif (DPR RI) No. Urut 3 dari PDI Perjuangan daerah pemilihan VIII Jawa Barat di Hotel Luxton Kota Cirebon pada 19 April 2019. Tepatnya 2 hari setelah pemilihan umum yang jatuh pada 17 April 2019.

“Diluar politik saya enggak mau ikut-ikutan deh, fokus reses, fokus pembangunan, takut salah ngomong,” kata Selly seusai rapat kerja dengan Wali Kota Cirebon, Senin (9/3).

Dicecar wartawan masalah DKPP, Selly menyatakan hal itu keputusannya sudah jelas. Menurutnya, putusan itu tinggal ditanyakan langsung kepada Sopidi.

“Saya sendiri secara konteks aturan tidak berwenang, saya juga secara aturan dirugikan juga,” ucapnya. (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait