Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Senin 09-03-2020,20:41 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengkaji keputusan Mahkamah Agung (MA) batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, Sri Mul ketar-ketir keputusan itu ganggu operasional BPJS.

\"Ya ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” kata Sri Mul di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, sampai dengan akhir Desember, kondisi keuangan masih rugi meski sudah disuntik Rp 15 triliun. “Dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun, jadi kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kita lihat, kita nanti review lah,\" tambah Sri Mul.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

MA menyatakan, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (rmco)

Tags :
Kategori :

Terkait