RAKYATCIREBON.ID-Agenda reses anggota legislatif, menjadi ajang warga menyampaikan aspirasi. Masyarakat Cirebon Girang, Kecamatan Talun pun, tidak menyia-nyiakannya, saat wakilnya hadir didesanya. Mereka rame-rame menyampaikan keluhan berkaitan dengan penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak sesuai. Hal itu, disampaikan langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, dalam kesempatan resesnya, Kamis (5/3).
\"Bu Dewan, sebenarnya BPNT itu nilainya berapa. Kenapa, kami dapatnya aneh-aneh. Buah dua biji, kacang-kacangan. Dan telur busuk juga. Itu masuk hitungan juga tidak,\" ucap salah satu warga desa setempat, disela agenda reses berlangsung.
Mendapati keluhan warga tersebut, Siska pun kaget, dan menyayangkannya. Kenapa, penyaluran BPNT yang diterima warga, tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi hak masyarakat. \"Dari apa yang disampaikan oleh masyarakat ini menjadi atensi bagi saya,\" kata Siska ke Rakyat Cirebon, setelah agenda resesnya selesai.
Sebenarnya, bantuan yang diterima itu, mestinya nilainya sebesar Rp 110 ribu. Itupun terang Siska, sebagai bantuan awal. Di tahun 2020, nilainya bertambah. Sebesar Rp 40 ribu. Tambahan itu, untuk penyediaan protein.
\"Tambahan protein itu seperti telur. Tapi ternyata masyarakat ngeluh, karena ada yang busuk. Dari 7 butir telur yang diterima, 2 sampai 3 butir ada yang busuknya. Ditambah lagi labu siam kacang ijo dan buah jumlahnya tidak sesuai karena labu siam sebanyak 5 buah, kacang ijo 4 ons dan buah pir cuma 2 buah,\" jelasnya.
Selain itu, Siska pun menyayangkan karena hanya ada satu e waroeng. Padahal, jumlah penerima bantuan sebanyak 800 orang. Aturannya, satu e-waroeng itu, maksimal melayani 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
\"Berarti di desa tersebut harus ada 3 e-waroeng, kalo satu begini apa ngga dimonopoli namanya. Informasinya e waroeng disini dikelola oleh Bumdes,\" tuturnya.
Itu terang Siska, sudah jelas menyalahi aturan. Karena BUMDes tidak diperbolehkan mengelola bantuan. Aturan terbaru, dalam program pengelolaan sembako, e-waroeng pun ada klasifikasinya. Diantaranya, e-Waroeng tidak dibuat dadakan. Haruslah warung asli, yang setiap harinya ada aktifitas.
\"Kalau memang setelah di cek ada kecurangan dalam pemberian bantuan, ya kita akan proses sesuai aturan. Ini kan bantuan untuk masyarakat miskin jadi harusnya kita membantu bukan malah makan uang hak orang miskin,\" ujarnya.
Pejabat setempat, tegas Siska, yakni Kuwu harus bertanggung jawab. Disamping itu, kuwu juga harus aktif melihat setiap data (DTKS) yang di verifikasi maupun di validasi. Karena sesuai pasal 10 dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan apabila ada seseorang yang belum terdata dapat mendaftarkan diri kepada kepala desa/lurah atau bila terdapat adanya perubahan data, maka warga wajib melaporkan kepada Kuwu.
\"Karena DTKS ini kan sebagai sumber data setiap bantuan, Kami sebagai dewan mempunyai fungsi pengawasan. Saya minta data penerima BPNT sampai sekarang pun katanya tidak ada, jadi saya mempertanyakan TKSK disetiap bulannya apakah ada laporan atau tidak ke dinas?,\" bebernya.
Ia pun menyesalkan Dinas Sosial tidak memiliki DTSK, sehingga dinas pun tidak dapat melakukan pengawasan terhadap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. (zen)