RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sepakat untuk membangun sistem mengawasi dana desa.
Pembangunan sistem ini menjadi salah satu materi yang dibahas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan jajarannya saat bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
\"Kita membangun sebuah sistem pengawasan atau pemenfaatan dana desa supaya lebih bagus lagi,\" ujar Abdul Halim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada.
Abdul Halim mengatakan, sistem pengawasan ini diperlukan lantaran desa saat ini mengelola dana yang sangat besar. Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat saja mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020 dan terus meningkat setiap tahunnya.
Selain dana desa dari pemerintah pusat, anggaran pendapatan dan belanja desa (APDes) berasal dari sejumlah sumber lainnya, seperti alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pendapatan asli desa. \"Kalau kita masuk ke APBDes itu total Rp 130 triliun se-Indonesia karena ada empat sumber di APBDes itu,\" beber dia.
Untuk itu, Abdul Halim mengatakan diperlukan pengawasan dan pendampingan dari KPK agar dana desa dapat dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin. \"Kita diskusikan supaya kami mendapat pendampingan KPK di Deputi Pencegahan khususnya supaya manfaatkan dana desa semakin optimal,\" kata Abdul Halim.
Abdul Halim juga mengatakan, dana desa saat ini berfokus pada transformasi ekonomi dan Peningakatan sumber daya manusia. Abdul Halim memastikan, pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lainnya, terutama untuk membahas mengenai teknis sistem pengawasan dana desa.
\"Termasuk arahan KPK dalam menyusun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan, panduan dan tolok ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti,\" tutupnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dana desa telah menjadi concern lembaga antikorupsi. KPK, kata Lili berupaya memastikan agar dana desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
\"Tadi dalam rapat untuk peran Kemdes juga urusan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi). Jadi ada acuan dan Kemendes dan KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya,\" tandasnya. (rmol)