RAKYATCIREBON.ID-Karyawan di PT Darma Elektrindo Manufacturing (DEM) dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Jumlahnya sebanyak 9 orang. Semuanya merupakan anggota serikat pekerja.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon, Mahbub menyayangkan PHK dilakukan secara sepihak. Dengan alasan karena karyawan dimaksud masuk ke salah satu serikat buruh.
\" PHK yang dilakukan sepihak itu, ada indikasi pemberangusan serikat. Mereka dipaksa untuk mengundurkan diri secara massal,\" ucapnya, disela melakukan audiensi ke Gedung DPRD bersama komisi IV DPRD, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon dan perwakilan perusahaan DEM, Rabu (5/2).
Padahal, serikat tidak pernah melakukan kesalahan. Lantas kenapa dilakukan pemutusan kerja, kepada mereka yang berstatus sebagai anggota serikat. \"Saya tidak pernah mengajarkan ke anggota untuk merugikan perusahaan. Justru kita dorong agar memajukan perusahaan. Kenapa dilakukan PHK,\" sesalnya.
Dalam aturannya, tegas Mahbub siapapun tidak diperbolehkan untuk menghalang-halangi kepada karyawan untuk masuk ke serikat pekerja.
Sebagai informasi awalnya di PT DEM telah ada serikat pekerja. Berjalan selama 3 tahun. Namun selama itu, tidak ada progres yang berpihak kepada para pakerja. Alhasil, sebanyak 150 karyawan di PT DEM memilih keluar dan masuk ke FSPMI.
Hanya saja, pihak perusahaan tidak mengharapkan adanya serikat di perusahaannya. Para pekerja pun dituntut untuk keluar secara paksa.
\" Akhirnya pekerja menyepakati, sesuai arahan perusahaan keluar dari FSPMI. Hanya 9 orang yang menentang. Tidak mau keluar. Mereka pun langsung di PHK. Ini kan jelas, perusahaan tidak ingin ada serikat di perusahaannya, kenapa ?,\" tanyanya.
Bukan cuma itu, hak pekerja pun tidak dipenuhi perusahaan. Seperti upah pekerja sampai jaminan kesehatan. \"Ada salah satunya, yang sedang mengandung, tapi BPJS nya langsung tidak lagi aktif. Kejam sekali perysahaan,\" kesalnya.
Sementara itu, perwakilan PT DEM, Sentra menjelaskan PHK yang dilakukan memenuhi intruksi dari managemen. Karena mengharuskan melakukan efisiensi. Terjadi bukan hanya di Cirebon. Sudah diawali di Cikarang. Sebanyak 40 pekerja, perusahaan terpaksa mem PHK.
\"Tapi kami tegaskan, hak mereka dipenuhi. Sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Sekarang masuk Februari 2020 ini ada sebanyak 15 orang di Cirebon. 9 orang karyawan tetap dan 6 karyawan kontrak. Harus kami lakukan efisiensi memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),\" terangnya saat audiensi.
Proses pemberian surat PHK diberikan pada tanggal 20 Januari lalu. Dan telah dilaporkan ke Disnakertrans.
Ketua Komisi IV DPRD Cirebon, Rasida Edi Priyatna menyoroti soal adanya double keanggotaan serikat pekerja. Itu kata politisi Partai Golkar tidak diperbolehkan. Manakala ada, harus memilih satu dan melakukan pengunduran diri, secara resmi diketahui oleh Dinas. Dan dibuktikan dengan dokumen hitam diatas putih.
Adanya PHK yang dilakukan perusahaan, sebagai legislator, ia mengaku kecewa dan harus dihindari. Makanya, dinas pun diminta untuk segera menyelesaikan. Diberikan waktu hingga akhir Februari, persoalan harus diselesaikan. \"Tolong fasilitasi antara perusahaan dan pekerja. Akhir Februari harus selesai,\" tuturnya.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Dadang Subandi mengaku akan langaung memfollow up. \"Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke perusahaan. Memastikan apakah pekerja tetap dilakukan pemutusan kerja atau diterima kembali. Hasil audiensi ini akan kami tindaklanjuti dengan segera, sesuai dengan yang ditargetkan,\" pungkasnya. (zen)