Keluarga Mantan Bupati Cirebon Protes Mobil Pemberian Mertua Sunjaya Ikut Disita KPK

Minggu 02-02-2020,06:51 WIB

RAKYATCIREBON.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kali ini rumah yang ditempati istri Purwadi.

Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK mengatakan, penyitaan aset tersebut terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Purwadi.

Tim KPK menyambangi kediaman Sunjaya di Desa Adidarma Kecamatan Gunungjati, usai salat Jumat, 31 Januari 2020. Tim meninggalkan tempat itu menjelang senja.

Ono, kerabat Sunjaya mengatakan, kedatangan KPK untuk melakukan penyitaan rumah ini. “Tadi sih ngetik-ngetik BAP (Berita Acara) Penyitaan,” ujarnya.

Sebelum melakukan penyitaan, KPK sempat menyambangi rumah ini. “Selasa lalu juga ke sini dan sempat ketemu dengan Ibu Ayu (istri Sunjaya). Kalau sekarang Ibu Ayu lagi di luar kota,” kata Ono.

Meskipun rumah ini telah disita, KPK mempersilakan keluarga Sunjaya menempatinya. “Kunci rumah masih dipegang oleh asisten rumah tangga. Ayahnya Ibu Ayu juga pulangnya ke sini juga, jadi masih menempati,” ujar Ono.

Ia tak tahu sampai kapan keluarga Sunjaya diperbolehkan menempati rumah ini. Ono mengungkapkan, KPK lebih dulu menyita dua rumah milik Sunjaya.

“Rumah di Pemuda dan juga di Beberan juga ikut disita oleh KPK. Serta tanah-tanah juga yang saya tahu itu saja,” sebutnya.

KPK juga juga menyita kendaraan pribadi milik Sunjaya. “(Toyota) Innova dan (Honda) BRV. Padahal itu mobil kan hadiah dari orang tuanya Bu Ayu. Jadi saya juga kok heran ikut disita juga. Makanya keluarga nanti nunggu di persidangan untuk buktikan itu,” kata Ono.

Terkait kasus korupsi yang dilakukan Sunjaya, sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya dinilai terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Dalam kasus ini, KPK menemukan aliran uang total Rp 51 miliar yang ternyata gratifikasi ke kantong Sunjaya selama menjadi bupati periode 2014-2019.

Sumber gratifikasi itu berasal dari banyak hal. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon. Menariknya, harta kekayaan yang dimiliki Sunjaya ternyata jauh dari jumlah pencucian uang yang dilakukan Sunjaya.

Ditilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunjaya tercatat terakhir menyetorkannya pada 2017, yang jumlahnya Rp 23.243.140.546. Sebagian besar harta Sunjaya berupa tanah dan bangunan, yang nilainya Rp 15.994.759.350.

Angka itu merupakan kumpulan dari 57 tanah dan bangunan milik Sunjaya yang tersebar di Cirebon, Jakarta, Bogor, dan Bekasi.

Tags :
Kategori :

Terkait