RAKYATCIREBON.ID-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat selama tahun 2019 terdapat 209 pelayanan barang hilang atau \"lost and found\" dan dari jumlah tersebut hanya tersisa 14 barang yang belum diambil pemiliknya.
\"Selama 2019 ada 209 pelayanan barang hilang maupun temuan atau \'lost and found\',\" kata Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Tamsil Nurhamedi di Cirebon, Kamis.
Tamsil mengatakan jumlah pelayanan tersebut terperinci menjadi tiga kategori, yaitu barang berharga sebanyak 146, barang biasa 57 pelayanan dan barang makanan serta minuman ada 6.
Dari semua pelayanan itu lanjut Tamsil, sebanyak 195 barang telah diambil oleh pemiliknya dan 14 barang masih tersimpan di Pos Pengamanan KAI yang berada di Stasiun Cirebon.
Menurut dia, barang yang hilang dan ditemukan di atas kereta maupun sekitar stasiun dapat diambil oleh pemiliknya dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan.
\"Barang \'lost and fund\' bisa diambil oleh pemilik dengan menunjukkan KTP atau identitas lainnya, serta membawa tiket KA atau bukti transaksi pembelian tiket bagi penumpang yang kehilangan barang di dalam KA,\" ujarnya.
Tamsil mengimbau kepada para penumpang kereta agar selalu menjaga barang bawaannya masing-masing dan jika ada barang berharga, agar selalu melekat pada diri tiap penumpang.
Selain itu juga perhatikan imbauan dari para petugas KA untuk menjaga barang bawaan, jangan sampai tertinggal atau tertukar.
\"Bagi para pengguna jasa yang kehilangan barang, baik saat di dalam kereta maupun di sekitar stasiun, dapat melaporkan kepada kondektur yang sedang berdinas, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121,\" katanya.
Setelah usai melakukan pelaporan barang hilang, selanjutnya PT KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung dikembalikan kepada pelapor.
Dan jika barang belum bisa ditemukan kata Tamsil, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut. (Antara)