Terhadap eks THK-II yang tidak lulus seleksi berjumlah 438.590 orang diberi kesempatan mengikuti penerimaan Calon PNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan bagi yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan) sesuai kebutuhan organisasi.\"Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan,\" ujar dia.
Bagi eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka pemerintah juga melakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK sebagai berikut, tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
\"Saat ini, peserta seleksi yang dinyatakan lulus masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK,\" ujar dia. (Antara)