RAKYATCIREBON.ID-Pada peringatan Hari Natal 2019, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cirebon memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya upacara pemberian remisi khusus kepada 32 orang warga binaan yang beragama Nasrani.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Agus Irianto mengatakan, pelaksanaan upacara pemberian remisi merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan pada setiap hari besar keagamaan, termasuk hari besar Natal.
“Jika di Lapas ada warga binaan yang beragama tertentu, pasti kita berikan remisi pada hari besar keagamaannya. Baik yang beragama Islam, Nasrani dan lainnya”, ungkap Agus kepada kantor berita RMOL Jabar, Rabu (25/12).
Agus menjelaskan, dari 32 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) I normal (Pidanan Umum) sebanyak 11 orang, RK I terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 3 orang dan RK I terkait PP 99 2016 sebanyak 18 orang.
“Untuk warga binaan yang belum atau tidak diusulkan remisi khusus Natal 2019 ada sebanyak 9 orang. Adapun rinciannya, untuk tindak pidana narkotika terkait PP 99 tahun 2012 ada sebanyak 4 orang karena belum memenuhi syarat. Terpidana mati ada 2 orang dan terpidana seumur hidup ada 3 orang”, jelasnya.
Agus menambahkan, sehubungan dengan peringatan Natal dan tahun baru 2020, pihaknya pun akan meningkatkan penjagaan di Lapas dengan melibatkan TNI-POLRI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (rmol)