Jelang Libur Akhir Tahun, Dishub Jabar Beri Sanksi Perusahaan Otobis Yang Menaikan Tarif

Jumat 20-12-2019,08:55 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Menjelang libur akhir tahun, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memberikan sanksi kepada perusahaan otobis apabila menaikan tarif. Bahkan, Dishub telah mengimbau dan memberi peringatan kepada perusahaan otobis untuk tidak menaikan tarif.

“Ini sering terjadi ketika keluhan masyarakat bahwa ada PO yang menaikan tarif di atas batas atas,” kata Kepala Seksi manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung, Iya Sunarya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (20/12).

“Sehingga kami menginformasikan jika terjadi hal demikian untuk mencatat nomor kontak kepala terminal agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sanksi akan diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang mengeluarkan izin. Jika Antar Kota Antar Provonsi (AKAP) dari kementerian, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Dishub Provinsi Jabar.

“Tentu Ini menjadi pelanggaran sehingga nanti pejabat yang berwenang mengeluarkan SK trayek itu akan mencabut secara otomtis. PO-nya apa, nomor polisinya, jam berangkat dan karcisnya jangan sampai hilang,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah persiapan sudah dilakukan. Seperti menyiapkan sekitar 200 personel untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di sejumlah titik.

“Bagaimana penumpang di dua terminal ini (Cicaheum dan Leuwipanjang)n merasa aman, nyaman dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya. (rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait