RAKYATCIREBON.ID-Tak terima dijadikan tumbal dalam kasus suap pedangdut Saipul Jamil, mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kembali buka-bukaan soal mafia hukum di balik kasus yang mengakibatkan dirinya divonis 7 tahun penjara.
\"Saya hanya ingin jujur, sehingga seluruh fakta yang ada dalam kasus ini terbuka secara terang benderang dan keadilan bisa ditegakkan,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/12).
Menurut Rohadi asal Indramayu ini mengakui kesalahannya sebagai bagian dari mafia hukum di PN Jakarta Utara. Karena itu, dia siap dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Berkenaan dengan itu, sekarang dia bahkan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun lebih dari 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Meski demikian, bapak dua anak ini juga menegaskan bahwa dia tidak mau dikorbankan atau menjadi tumbal. Apalagi statusnya dalam kasus itu hanyalah sebagai penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi SH dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman SH.
\"Saya hanya penghubung alias perantara. Masak saya dijadikan tumbal seolah-olah saya adalah pelaku utama dalam kasus ini. Karena itu saya menuntut keadilan,\" tuturnya.
Dijelaskannya, dengan mengucap bismillah dan demi kebenaran dan keadilan, dia tidak hanya berjuang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran kasus ini melalui berbagai media. Tapi dia juga telah berkirim surat langsung kepada Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan DPR RI, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini.
\"(Saya) bismillah demi kebenaran dan keadilan, saya akan ungkapkan semuanya. Saya berharap segera dipanggil Komisi III DPR RI, untuk bicara di hadapan wakil rakyat, guna membongkar mafia hukum, sesuai program Presiden RI dan Menkopolhukam.\" paparnya, sambil menunjukkan surat balasan dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH.
Surat balasan tersebut menjelaskan bahwa surat Rohadi telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut. (wb)