RAKYATCIREBON.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dua tersangka yang diperiksa terkait dugaan permintaan uang dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa telah memeriksa dua tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, yakni GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN), pada Kamis (5/12/2019) kemarin.
\"Didalami mulai dari dugaan permintaan yang dari SUN terkait perizinan,\" kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya, KPK pada Jumat (15/11/2019) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Namun, keduanya sampai saat ini belum ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (*)