Swasta Dikorek Soal Gratifikasi Eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Staf Honorer Dispenda Pemkab

Kamis 28-11-2019,15:24 WIB

RAKYATCIREBON.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Ketiganya adalah Toto Hasam Basri, dan Sariah merupakan pihak swasta, serta Staf Honorer TU Dispenda Kabupaten Cirebon, Sri Rahayu.

\"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan SUN (Sunjaya Purwadisastra),\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah serta tujuh mobil.

Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan dana hasil korupsi sebanyak Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.

Aliran dana ke acara PDIP tersebut mencuat dalam proses persidangan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait