SETUJU. Proses penandatanganan persetujuan perubahan APBD 2019 dalam rapat paripurna DPRD Indramayu. |
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. Dan pada Senin, 30 September 2019 adalah batas akhir pengambilan keputusan.
\"Untuk itu kami mohon kepada pemerintah daerah dan DPRD, setelah disetujuinya raperda perubahan APBD agar segera diproses lebih lanjut sesuai tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ujarnya.
Dari hasil pembahasan, struktur perangkaannya telah disepakati oleh tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD. Untuk pendapatan daerah sebesar Rp3,9 triliun yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp467,1 miliar, dana perimbangan Rp2,2 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,3 triliun.
Kemudian pada perangkaan belanja daerah disepakati Rp4 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,8 triliun, dan belanja langsung Rp2,1 triliun. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang terdiri dari silpa tahun sebelumnya Rp79,7 miliar, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari penyertaan modal Rp39 miliar.
Disampaikan, sebagai dasar penyusunan rancangan perda perubahan APBD 2019, eksekutif bersama legislatif telah melaksanakan nota kesepakatan. Yakni tentang kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD pada 7 Agustus 2019 lalu.
\"Konten yang mendasar dalam proses pembahasan adalah bagaimana mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Juga mereview program kegiatan yang sekiranya menjadi prioritas dan mengesampingkan program-program kegiatan yang masih bisa ditunda,\" jelasnya.
Sementara itu, tertuang dalam perangkaan yang disepakati, pada belanja tidak langsung dengan plafon kebutuhan anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp1,2 triliun.
Sedangkan pada belanja langsung setidaknya terdapat 3 dinas yang mendapat alokasi anggaran cukup besar. Yaitu Dinas PUPR sebesar Rp686,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp609,4 miliar, dan Dinas Pendidikan Rp324,8 miliar.
\"Setelah disetujui bersama selanjutnya diajukan ke provinsi untuk mendapat persetujuan gubernur,\" tandas Syaefudin. (tar)