INDRAMAYU - Sebanyak 22 dari 603 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Jumlah itu terbanyak berasal dari Partai Garuda yang dipastikan tidak ada satupun bacaleg untuk Pemilu 2019 mendatang. Data tersebut merupakan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan pengajuan bacaleg yang disampaikan KPU Kabupaten Indramayu pada Rabu (8/8) siang. Untuk partai politik dengan jumlah 50 bacaleg yang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Berikutnya sejumlah parpol yang menyebarkan bacalegnya di 6 daerah pemilihan (dapil) tapi jumlahnya tidak memenuhi kuota 100 persen. Adalah Berkarya dengan 29 bacaleg dan dinyatakan MS, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan 45 bacaleg salah satunya dinyatakan TMS, Persatuan Indonesia (Perindo) 46 bacaleg seluruhnya MS. Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 46 bacaleg dan semuanya MS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendaftarkan 36 bacaleg hanya 34 bacaleg MS, serta Demokrat yang sebelumnya ada 50 bacaleg berkurang 3 bacaleg karena dinyatakan TMS. Tiga parpol lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 19 bacaleg untuk di 5 dapil seluruhnya MS, Partai Bulan Bintang (PBB) yang hanya 2 bacaleg berhasil dinyatakan MS. Sedangkan Partai Garuda yang mendaftarkan 16 bacaleg untuk di 4 dapil tidak ada satupun MS, semuanya dinyatakan TMS. \"Ada 22 bacaleg TMS dari 15 parpol. Partai Garuda 16 bacaleg, Demokrat 3 bacaleg, PSI 2 bacaleg, dan PKS 1 bacaleg. Dari 603 bacaleg ada 581 bacaleg yang MS. Itu menurut hasil verifikasi perbaikan dokumen,\" jelas Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari SIP didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dimas Pria Yudhistira SH LLM. Disampaikan, 22 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut dikarenakan beberapa hal. Diantaranya tidak bisa memenuhi persyaratan legalisir ijazah dengan cap basah. Juga ada yang menyerahkan dokumen perbaikannya setelah batas waktunya berakhir. Dan ada satu bacaleg yang notabene penyelenggara sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). \"Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan itu kan tanggal 31 Juli, tapi ada yang menyerahkan setelah tanggal yang sudah ditentukan. Dan sesuai PKPU, maka tidak bisa diterima. Kemudian ada PPL yang ketentuannya harus ada SK pemberhentian, sementara yang bersangkutan cuma ada pengunduran diri saja, tidak ada SK pemberhentiannya,\" pungkas dia. (tar)
Seluruh Bacaleg Partai Garuda TMS
Kamis 09-08-2018,03:15 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,22:20 WIB
Daftar Harga iPhone 13 Pro Max Terbaru 2026 di iBox dan Digimap
Kamis 02-04-2026,22:15 WIB
Harga iPhone 13 Pro Max Second 128GB-1TB di Pasaran Saat Ini
Kamis 02-04-2026,22:25 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Mobil Listrik di SPKLU Fast Charging 2026
Kamis 02-04-2026,22:08 WIB
Perbandingan Oppo Find X9 Ultra vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Pilih Mana?
Kamis 02-04-2026,22:02 WIB
Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru 2026 untuk Semua Golongan (R1, R2, R3)
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:27 WIB
Wawali Dorong Peran GMI Kota Cirebon Jadi Mitra Strategis Pembangunan Sosial
Jumat 03-04-2026,15:37 WIB
Ular Masuk Warkop, 10 Menit di Evakuasi Damkar
Jumat 03-04-2026,15:16 WIB
PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba
Jumat 03-04-2026,14:41 WIB
Kuasa Hukum Ono Surono Kritik Prosedur Penggeledahan Penyidik KPK di Indramayu
Jumat 03-04-2026,14:26 WIB