Hak Doddy Sebagai Dewan Dicabut

Kamis 26-07-2018,05:10 WIB

CIREBON – Siang kemarin (25/7), Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr H Doddy Ariyanto MM semula diagendakan berangkat perjalanan dinas. Ia sebagai ketua Pansus Raperda tentang Pariwisata dijadwalkan bertolak ke Jakarta dan Bandung untuk konsultasi terkait raperda tersebut. Namun ia batal berangkat, lantaran pimpinan DPRD Kota Cirebon tidak memasukkan namanya dalam surat perintah perjalanan dinas untuk Pansus Raperda tentang Pariwisata. Artinya, Doddy tidak bisa ikut dalam perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) tersebut. Padahal, di draf surat perintah perjalanan dinas dari pimpinan DPRD, nama Doddy masih ada. Namun ketika surat itu hendak diterbitkan, namanya hilang. Pada surat dengan Nomor 090/283-DPRD tertanggal 23 Juli yang sudah ditandatangani Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi dan cap DPRD, nama Doddy tidak ada. “Saat ini masih banyak kerja-kerja di dewan. Hari ini (kemarin, red) ada pemberangkatan (perjalanan dinas) konsultasi Raperda Pariwisata ke Kementerian dan Pemprov Jabar. Tapi dari pimpinan DPRD mengeluarkan keputusan untuk tidak menyertakan nama saya,” ungkap Doddy, ditemui di kantor Setwan DPRD Kota Cirebon. Doddy mengaku menghargai keputusan pimpinan DPRD yang tak menyertakan namanya dalam perjalanan dinas pansus tersebut. Meski ia sendiri heran. Selain karena dirinya sebagai ketua pansus, keputusan pemberhentian dari gubernur juga belum terbit. “Memang pengunduran diri saya sudah disampaikan,” ujarnya. Diakui Doddy, dirinya mengundurkan diri dari dewan lantaran untuk memenuhi persyaratan daftar bacaleg di KPU. Doddy yang semula dari Partai Nasdem pada Pileg 2014, memutuskan untuk mencalonkan melalui PPP di Pileg 2019 mendatang.

Tags :
Kategori :

Terkait