MAJALENGKA-KPU Kabupaten Majalengka resmi menerima surat pengunduran diri dua bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2019. Satu dari dua bacaleg tersebut, diduga merupakan mantan napi korupsi. Ketua KPU kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan, meski yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, KPU akan mencoret bacaleg yang diketahui sebagai eks (mantan-red) narapidana (napi) tindak pidana korupsi. “Karena itu, mengacu pada peraturan sesuai PKPU nomor 20 pasal 8 ayat 1 huruf B angka 14 menjelaskan, calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” jelas Supriatna kepada Rakyat Majalengka, Selasa (24/7). Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama bacaleg dan asal partai politik (parpol) mantan napi korupsi yang mengundurkan diri. Ia juga keberatan menyebutkan data rinci nama caleg mantan napi tersebut. \"Kami sudah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas, kalaupun tidak mengundurkan diri, nanti hasil verifikasi bakal caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam keputusan KPU, jadi kami coret,\" ujarnya.
KPU Tutupi Identitas Bacaleg Mantan Napi
Rabu 25-07-2018,03:45 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,11:00 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 1447 H di Pantura Simpang Empat Bypass Pemuda Didominasi Kendaraan Roda Dua
Jumat 20-03-2026,18:47 WIB
Promo Superindo Jelang Lebaran 2026: Daging Rendang Cuma Rp13 Ribuan & Ayam Sayap Rp4.990!
Terkini
Jumat 20-03-2026,18:47 WIB
Promo Superindo Jelang Lebaran 2026: Daging Rendang Cuma Rp13 Ribuan & Ayam Sayap Rp4.990!
Jumat 20-03-2026,11:00 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 1447 H di Pantura Simpang Empat Bypass Pemuda Didominasi Kendaraan Roda Dua
Jumat 20-03-2026,08:34 WIB
Ratusan Jamaah Padati UMMADA Cirebon untuk Salat Idul Fitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Honda Jazz 2026 Segera Meluncur: Desain Lebih Sporty dan Fitur Keamanan Canggih
Kamis 19-03-2026,15:54 WIB