MAJALENGKA-KPU Kabupaten Majalengka resmi menerima surat pengunduran diri dua bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2019. Satu dari dua bacaleg tersebut, diduga merupakan mantan napi korupsi. Ketua KPU kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan, meski yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, KPU akan mencoret bacaleg yang diketahui sebagai eks (mantan-red) narapidana (napi) tindak pidana korupsi. “Karena itu, mengacu pada peraturan sesuai PKPU nomor 20 pasal 8 ayat 1 huruf B angka 14 menjelaskan, calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,” jelas Supriatna kepada Rakyat Majalengka, Selasa (24/7). Namun, pihaknya enggan menyebutkan nama bacaleg dan asal partai politik (parpol) mantan napi korupsi yang mengundurkan diri. Ia juga keberatan menyebutkan data rinci nama caleg mantan napi tersebut. \"Kami sudah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Yang jelas, kalaupun tidak mengundurkan diri, nanti hasil verifikasi bakal caleg bersangkutan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam keputusan KPU, jadi kami coret,\" ujarnya.
KPU Tutupi Identitas Bacaleg Mantan Napi
Rabu 25-07-2018,03:45 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,18:54 WIB
OJK Cirebon Bekali Literasi Keuangan Calon Pekerja Migran
Rabu 14-10-2026,09:06 WIB
Racikan Hukum Civitas Cirebon Pukau Panggung Wakaf Dunia
Rabu 14-10-2026,19:17 WIB
Demokrat Dekatkan Politik Lewat Donor Darah untuk Ibu Pertiwi
Terkini
Rabu 14-10-2026,19:17 WIB
Demokrat Dekatkan Politik Lewat Donor Darah untuk Ibu Pertiwi
Rabu 14-10-2026,18:54 WIB
OJK Cirebon Bekali Literasi Keuangan Calon Pekerja Migran
Rabu 14-10-2026,09:06 WIB
Racikan Hukum Civitas Cirebon Pukau Panggung Wakaf Dunia
Selasa 13-10-2026,21:45 WIB
Ramalan Cinta Shio Tikus: Jodoh Ideal dan Kecocokan dengan Shio Lain
Selasa 13-10-2026,21:30 WIB