KUNINGAN-Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dimulai, mengacu pada PKPU No 5/2018 tentang perubahan atas PKPU No 7/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Saat ini tengah berlangsung pengumuman pendaftaran calon dan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “Bicara kaitannya soal partai politik dan suara dalam Pemilu Tahun 2019, Pasal 414 ayat 1 UU No 7/2017, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dan ayat 2-nya menyampaikan bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis. Selanjutnya Dadan memaparkan bahwa Pasal 415 ayat 3 menyampaikan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. “Adapun ketentuan penetapan perolah jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 420 UU No 7/2017 diantaranya; a) penetapan jumlah suara sah setiap Partai Poltik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” tutur Dadan. Ketentuan berikutnya, kata Dadan, yaitu hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. “Formula elektoral dalam metode penghitungan alokasi kursi dibagi menjadi 2 katogori dasar, yakni Metode Divisor dan Metode Kuota. Metode Divisor adalah metode penghitungan dengan memberi bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor tidak mengenal BPP maupun sisa suara. Metode lainnya adalah metede kuota; metode tersebut merupakan metode dengan penggunaan BPP yang membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang dialokasikan di distrik atau daerah pemilihan tertentu, dan selalu memiliki sisa suara yang memerlukan penghitungan tahap selanjutnya,” tutur Dadan. Untuk metode yang akan digunakan dalam penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 yakni Metode Saint Lague Murni. Menurut Dadan, metode saint lague murni tersebut termasuk ke dalam kategori formula divisor yang memilih bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Suara yang diraih oleh setiap partai dibagi angka serial 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.(ale)
Suara Jadi Kursi Parlemen dengan Metode Saint Lague
Jumat 13-07-2018,12:09 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,06:10 WIB
Imron Masuk Radar PKB, Disiapkan ke Senayan?
Senin 28-09-2026,09:47 WIB
Netflix akan Siarkan Live Konser Tahun Baru STARTO Entertainment secara Global untuk Pertama Kalinya
Senin 28-09-2026,11:25 WIB
Asian Games 2026: Timnas Voli Indonesia Hajar Timnas Voli Kyrgyzstan 3-0
Senin 28-09-2026,08:48 WIB
Eksplorasi Format Baru, Netflix Resmi Rilis Serial Animasi 'LEGO ONE PIECE' Akhir September 2026
Senin 28-09-2026,17:20 WIB
Hendra Candra Saputra Bantah Transaksi Suap: “Itu Utang Piutang”
Terkini
Senin 28-09-2026,23:06 WIB
Gandeng Florence Pugh, Mini Seri 'East of Eden' Dipastikan Perdana Tayang di Netflix Oktober 2026
Senin 28-09-2026,23:05 WIB
Rekomendasi Film Action Terbaik di Netflix yang Wajib Ditonton
Senin 28-09-2026,22:55 WIB
Rekomendasi Parfum Lokal Murah Tahan Lama yang Baunya Mewah
Senin 28-09-2026,22:45 WIB
Cara Mengatasi Rambut Rontok Parah Menggunakan Bahan Alami di Rumah
Senin 28-09-2026,21:38 WIB