KUNINGAN-Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 telah dimulai, mengacu pada PKPU No 5/2018 tentang perubahan atas PKPU No 7/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Saat ini tengah berlangsung pengumuman pendaftaran calon dan pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “Bicara kaitannya soal partai politik dan suara dalam Pemilu Tahun 2019, Pasal 414 ayat 1 UU No 7/2017, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Dan ayat 2-nya menyampaikan bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis. Selanjutnya Dadan memaparkan bahwa Pasal 415 ayat 3 menyampaikan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. “Adapun ketentuan penetapan perolah jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 420 UU No 7/2017 diantaranya; a) penetapan jumlah suara sah setiap Partai Poltik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b) membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” tutur Dadan. Ketentuan berikutnya, kata Dadan, yaitu hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. “Formula elektoral dalam metode penghitungan alokasi kursi dibagi menjadi 2 katogori dasar, yakni Metode Divisor dan Metode Kuota. Metode Divisor adalah metode penghitungan dengan memberi bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Pada metode divisor tidak mengenal BPP maupun sisa suara. Metode lainnya adalah metede kuota; metode tersebut merupakan metode dengan penggunaan BPP yang membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang dialokasikan di distrik atau daerah pemilihan tertentu, dan selalu memiliki sisa suara yang memerlukan penghitungan tahap selanjutnya,” tutur Dadan. Untuk metode yang akan digunakan dalam penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 yakni Metode Saint Lague Murni. Menurut Dadan, metode saint lague murni tersebut termasuk ke dalam kategori formula divisor yang memilih bilangan pembagi tertentu yang sudah tetap. Suara yang diraih oleh setiap partai dibagi angka serial 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.(ale)
Suara Jadi Kursi Parlemen dengan Metode Saint Lague
Jumat 13-07-2018,12:09 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,13:49 WIB
Diskon Fresh Deals! Promo Terbaru Superindo Minggu Ini Periode 2 - 8 April 2026, Melon Red Sweet Rp 2.180
Kamis 02-04-2026,12:00 WIB
Dewa United vs PSIM: Jadwal, Prediksi, Head to Head dan Performa Jelang Duel Sengit
Kamis 02-04-2026,00:12 WIB
Saat Dunia Berubah, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Nilai Indonesia Memilih Beradaptasi
Kamis 02-04-2026,12:35 WIB
Terpantau Naik Rp 20.000! Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Kamis, 2 April 2026
Kamis 02-04-2026,00:09 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Perjalanan Kereta Api Saat Angkutan Lebaran 2026
Terkini
Kamis 02-04-2026,22:25 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Mobil Listrik di SPKLU Fast Charging 2026
Kamis 02-04-2026,22:20 WIB
Daftar Harga iPhone 13 Pro Max Terbaru 2026 di iBox dan Digimap
Kamis 02-04-2026,22:15 WIB
Harga iPhone 13 Pro Max Second 128GB-1TB di Pasaran Saat Ini
Kamis 02-04-2026,22:08 WIB
Perbandingan Oppo Find X9 Ultra vs Samsung Galaxy S26 Ultra, Pilih Mana?
Kamis 02-04-2026,22:02 WIB