MAJALENGKA-Memasuki H+7 pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 masih sepi. Khusus PNS yang ingin nyaleg diharuskan mengundurkan diri secara permanen. Pendaftaran bacaleg ini sesuai dengan pengumuman no 218/HM. 02-PU/3210/KPU-Kab/VII/2018 tentang pendaftaran calon anggota dewan. Meski masa pendaftaranya sudah dibuka sejak 4 Juli, namun hingga kini belum ada satupun partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 mendaftarkan bacalegnya yang akan bertarung di lima dapil Kabupaten Majalengka. Belum adanya pendaftaran tersebut dibenarkan Komisoner KPU Majalengka Cecep Jamaksari SIP. Menurutnya, sesuai aturan KPU semua partai peserta pemilu 2019 wajib mendaftarkan nama nama bacalegnya sesuai syarat sebelum bisa mengikuti konstelasi pileg 2019. “Sesuai aturan parpol, bisa mendaftarkan bacalegnya maksimal 100 persen dari jumlah kursi DPRD yang tersedia di Majalengka atau 50 bacaleg,” jelas Cecep kepada Rakyat Majalengka, Senin (9/7). Menurutnya, persyaratan lainya yakni, bacaleg tidak pernah dipidana penjaramaksimal lima tahun penjara, berpendidikan minimal SLTA. Sedangkan saat disingung jika ada kepala daerah atau PNS dan TNI Polri yang ingin menjadi Bacaleg. Cecep menjelaskan, jika semua warga memiliki hak untuk bisa menjadi bacaleg, asalkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, termasuk kepala daerah dan PNS. Bagi kepala daerah, PNS atau TNI Polri yang ingin menjadi caleg, syaratnya mereka harus mengundurkan diri dari institusi sebelumnya. Pendunduran diri tersebut sifatnya permanen. \"Kalau ada PNS yang ingin nyaleg maka ia harus mengundurkan diri dari PNS. Sifatnya permanen loh,\" ucap Cecep.
PNS Harus Mundur Secara Permanen
Selasa 10-07-2018,08:48 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,20:55 WIB
Perbandingan Harga Promo Alfamart Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026
Senin 11-05-2026,16:25 WIB
Rapat Dengan Walikota Batal Lagi, Komisi III Kecewa Lagi
Senin 11-05-2026,16:30 WIB
Update Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2026: Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Dex
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Daftar Harga Beras Mei 2026 di Berbagai Provinsi, Mana yang Paling Murah?
Senin 11-05-2026,16:40 WIB
Kenali Gejala Hantavirus pada Manusia Sejak Dini dan Cara Mencegahnya
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:00 WIB
Rumah Terintegrasi Disiapkan Jadi Solusi Tekan Kemiskinan
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Retribusi Anjlok 50 Persen, Komisi II DPRD Soroti Kondisi Pasar Minggu Palimanan
Senin 11-05-2026,21:19 WIB
Promo Popok Bayi Murah Mei 2026 di Alfamidi & Superindo: Diskon hingga 40%!
Senin 11-05-2026,20:55 WIB