KPU Jemput Bola ke Kemendagri

Sabtu 09-06-2018,07:01 WIB

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama perwakilan Pemkot Cirebon menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (7/6) lalu. Koordinasi guna membahas mengenai penegasan batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon itu dipimpin langsung Ketua KPU, Emirzal Hamdani SE Ak dan Ketua Desk Pilkada Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi. Penegasan batas wilayah, terutama di RW 10 Sukapura tepatnya di Komplek Pilang Setrayasa itu dilakukan terkait rencana pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon 27 Juni mendatang. Berdasarkan penjelasan dari kepala Bagian Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri RI, wilayah RW 10 Komplek Pilang Setrayasa masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Cirebon dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk Kota Cirebon, terdapat aset Kota Cirebon seperti puskesmas pembantu, pengaspalan, mendapat bantuan walikota tiap tahun dan layanan gas rumah tangga. Selain itu, penganggaran sarana dan prasarana juga di Kota Cirebon, layanan administrasi kependudukan dilayani Pemkot Cirebon, hingga masuk dalam daerah pemilihan (dapil) Kota Cirebon dalam Pemilu. Meski memang sertifikat tanah di sana masuk Kabupaten Cirebon, tetapi bisa diselesaikan antara BPN Kota Cirebon dengan BPN Kabupaten Cirebon. “Legal formal Keputusan Mendagri tersebut akan ditindaklanjuti setelah cuti hari raya Idulfitri. Pada prinsipnya, kami masih menunggu keputusan resmi dari Mendagri melalui Pemerintah Kota Cirebon. Kami baru bisa memutuskan (pendirian TPS di Pilang Setrayasa) setelah ada keputusan resmi,” kata Ketua KPU Emir. (jri)

Tags :
Kategori :

Terkait