Setrayasa Belum Ada TPS

Selasa 22-05-2018,10:00 WIB

CIREBON – Penyelesaian sengketa batas wilayah kabupaten dan Kota Cirebon tinggal menunggu Kemendagri menerbitkan Permendagri. Salah satu kawasan krusial, yaitu Pilang Setrayasa dipastikan masuk ke wilayah administrasi Kota Cirebon. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum memastikan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di komplek tersebut. “Kalau sudah ada keputusan, baik berupa SK atau lainnya, satu TPS akan masuk ke dalam komplek Pilang Setrayasa didirikan di sana,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak. Sejauh ini, kata Emir, sementara pihaknya merencanakan membangun TPS di halaman MAN 1 Kota Cirebon, sebagaimana dilakukan pada saat Pilwalkot 2013 dan Pileg 2014 lalu. “Khusus di wilayah Pilang, sementara di halaman MAN 1. Waktu 2013 dan 2014 juga di sana ada dua TPS,” ujarnya. Emir menambahkan, kalaupun keputusan penegasan batas wilayah yang memasukkan Pilang Setrayasa ke kota sudah diterbitkan Kemendagri, pihaknya tidak akan menambah TPS. Hanya menggeser satu TPS dari halaman MAN 1 ke dalam komplek Pilang Setrayasa. “Total ada 579 TPS. Tidak tambah kalau sudah ada keputusan dari Kemendagri,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler