MAJALENGKA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Pemanggilan tersebut, terkait klarifikasi jalanya tahapan kampanye yang diduga masih terdapat potensi pelanggaran administrasi, atau tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Alan Barok Ulumudin MPd menyebutkan, dalam agenda tersebut, Panwaslu mengkonfrintir sejumlah hal terkait potensi pelanggaran kampanye. Salah satunya terkonsentrasi pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan ukuran dan kuantitas titik yang telah ditentukan. Menurutnya, setelah pemanggilan terhadap KPU ini, pihaknya juga memanggil tim pemenangan paslon untuk mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye yang sudah berjalan. \"Hasil dari klarifikasi para pihak tersebut baru bisa disimpulkan apakah terjadinya dugaan tindak pelanggaran ini apakah karena ada kelalaian dari tim paslon karena mengabaikan teguran dari KPU, atau memang dari KPU sendiri melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini,\" tandasnya Selasa (24/4). Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Majalengka Supriatna SAg menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU RI tentang kampanye bahwa pemasangan APK dan BK mesti diajukan dan dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Menurutnya, pelaporan tersebut dalam hal jumlah dan titik pemasangannya, namun pihaknya tidak mwmungkiri, yang terjadi di ruang publik saat ini memang cukup banyak bertebaran APK dan BK yang diluar jumlah dan tempat yang disepakati. “Berdasarkan aturan, itu harus dilaporkan dan bukti pemesanannya juga dilampirkan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dan pengajuan tertulis dari tim paslon mengenai jumlah BK dan APK yang dipasang mereka,” kata Supriatna. Lebih lanjut Supriatna menambahkan, untuk penertibannya, pihaknya akan menunggu laporan dari Panwaslu untuk jumlah dan titik APK serta BK yang melanggar. Lalu kemudian dibuatkan surat teguran agar tim paslon menertibkan sesuai jumlah dan titik pemasangan yang telah ditentukan bersama. Ketika surat teguran tersebut diabaikan, maka panwaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk penertibanya.(hsn)
Temukan Potensi Pelanggaran, Panwaslu Majalengka Panggil KPU
Rabu 25-04-2018,09:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:20 WIB
Menjelang Idul Fitri 1447 H, DKPPP Kota Cirebon Pastikan Kualitas Daging Aman Dikonsumsi
Kamis 19-03-2026,12:46 WIB
BHRD Cirebon Prediksi Lebaran Idul Fitri Jatuh di Hari Sabtu, Persiapan Cek Hilal Mulai Dilakukan
Kamis 19-03-2026,12:18 WIB
Hasil UCL: Barcelona vs Newcastle United The Decul Hancurkan Mimpi Newcastle United skor 7-2
Kamis 19-03-2026,06:30 WIB
Sambut Pengunjung, Kawasan Wisata Anti Galau Milik Ustad Ujang Bustomi Makin Menawan Jelang Libur Lebaran
Kamis 19-03-2026,11:07 WIB
Penjual Botol Kosong di Kawasan Wisata Religi Desa Trusmi Wetan Bertahan di Tengah Penurunan Pembeli
Terkini
Kamis 19-03-2026,20:20 WIB
Honda Jazz 2026 Segera Meluncur: Desain Lebih Sporty dan Fitur Keamanan Canggih
Kamis 19-03-2026,15:54 WIB
Di Tengah Padatnya Arus Mudik Lebaran 2026, Daop 3 Cirebon Berikan Perhatian untuk Porter dan Pensiunan
Kamis 19-03-2026,12:46 WIB
BHRD Cirebon Prediksi Lebaran Idul Fitri Jatuh di Hari Sabtu, Persiapan Cek Hilal Mulai Dilakukan
Kamis 19-03-2026,12:20 WIB
Menjelang Idul Fitri 1447 H, DKPPP Kota Cirebon Pastikan Kualitas Daging Aman Dikonsumsi
Kamis 19-03-2026,12:18 WIB