SUMBER - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta galian C di Desa Gemulung Tonggoh ditutup karena dianggap illegal. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan, jelas galian di sana itu illegal pasalnya yang berizin hanya di Kecamatan Dukupuntang, sekalipun pengerjaanya secara manual namun tetap saja itu illegal. “Saya kira pemerintah daerah kecolongan, karena di sana itu illegal. Apalagi sampai terjadi bencana longsor yang mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya pada Rakcer, Rabu (11/4). Untuk menghindari adanya korban jiwa lainnya, ia mendesak kepad penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP agar segera menutupnya. Bukan saja di Gemulung Tonggoh, ia menduga masih ada di tempat lain juga yang dilakukan secara kucing-kucingan. “Tak menutup kemungkinan di tempat-tempat lainnya pun terdapat aktivitas yang sama. Sehingga, perlu adanya pengawasan yang ekstra dan ketegasan dari pihak eksekutif khususnya,” ucap Anger sapaan akrab Suherman. Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, berdasarkan data yang ia pegang, galian- C yang berizin hanya di wilayah Kecamatan Dukupuntang dan sekitarnya saja. Serta beberapa lokasi galian C yang memang diperuntukan alih fungsi lahan. Selain di lokasi itu dinyatakan illegal, karena kata dia, kuota untuk galian C di daerahnya memang sudah habis. “Seperti di Beber, Sindanglaut, Sampih, dan Ciawihjapura itu alih fungsih lahan. Jadi kami kaitannya galian C yang di GumulungTonggoh, itu jelas-jelas melanggar dan sudah seharusnya penegak perda turun untuk menindaknya,” kata Anger. Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa (10/4) lalu sekitar pukul 07.00 WIB terjadi longsor di lokasi galian dan menelan korban jiwa. Belakangan diketahui korban bernamaAhmad Yogi (38), warga desa setempat. Selain Yogi, tercatat pula seorang korban luka dalam peristiwa tersebut bernama Sena (45). Yogi merupakan seorang supir truk di galian C yang diduga illegal tersebut. Nahas lantaran tertimpa material tanah dan bebatuan akhirnya nyawa Yogi tidak terselamatkan. (ari)
Pemkab Cirebon Dinilai Kecolongan Lagi
Kamis 12-04-2018,08:20 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,20:49 WIB
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
Rabu 03-06-2026,09:30 WIB
Iklan Rokok Dilarang Terpasang di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah
Terkini
Rabu 03-06-2026,09:30 WIB
Iklan Rokok Dilarang Terpasang di Jalan Protokol dan Dekat Sekolah
Selasa 02-06-2026,20:49 WIB
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
Selasa 02-06-2026,09:16 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
Senin 01-06-2026,18:17 WIB
Prof Aan Jaelani Jadi Nakhoda Transformasi UIN Siber yang Mengubah Masa Depan Pendidikan Tinggi Islam
Senin 01-06-2026,17:58 WIB