SUMBER – Perubahan daerah pilihan (Dapil) pemilihan legislatif 2019 telah ditetapkan KPU pusat belum lama ini. Namun demikian, perubahan dapil untuk Kabupaten Cirebon hanya pada perubahan kecamatan dan pergantian nama dapil saja. Pada intinya jumlah dapil tetap tujuh. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengatakan, perubahan dapil itu sudah dibahas sejak akhir tahun 2017 lalu. Sedangkan usulan perubahan dari KPU Kabupaten Cirebon di awal Maret tahun ini. “Kami mengusulkan awal bulan Maret lalu, dan pada 4 April lalu telah ditetapkan oleh KPU pusat,” paparnya. Disampaikan, dalam pembahasan perubahan dapil semua pihak ikut dilibatkan termasuk partai politik. Bahkan pembahasan perubahan diakui cukup panjang. Menurutnya, ada tiga opsi saat proses kajian pembahasan perubahan dapil, diantaranya pemerataan jumlah penduduk atau pergeseran kecamatan, opsi kedua hanya merubah Kecamatan Panguragan bertukar dengan Kecamatan Kapetakan. Sedangkan, opsi terakhir merubah dapil dari 7 menjadi 8 dapil.
Pileg 2019 Disepakati Tetap 7 Dapil
Selasa 10-04-2018,07:51 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :