MAJALENGKA - Diskusi mengenai peraturan dan undang-undang terbaru terkait Pilkada, yang seolah mengekang aparatur sipil negara (ASN), takut melanggar peraturan dan UU No 10/2016 tentang Pilkada dibahas di Sekretariat Panwascam Palasah, Senin (9/4). Dibahas juga, sebetulnya ada peraturan yang lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004. PP No 42/2004 mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Diantaranya ada tujuh larangan, yakni dilarang melakukan pendekatan dengan partai politik, dilarang ikut terlibat memasang spanduk atau baliho, dilarang mendeklarasiakan dirinya sebagai calon kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi paslon, dilarang mengunggah atau menyebarluaskan gambar serta mengomentarai atau me-Like- terhadap foto paslon, dilarang menjadi narasumber atau juru kampanye dan dilarang melakukan foto bersama. Hal ini ditegaskan salah seorang guru PNS, Iding Sahidin SPd. Ia mengatakan hal tersebut ketika sharing dengan para komisioner Panwascam Kecamatan Palasah, Senin (9/4). Ia mengungkapkan bahwasanya sebagai pengawas pemilu tentunya harus mengetahui peraturan dari semua versi. Sehingga nanti ketika dalam menindak ASN yang betul-betul terlibat, tidak salah sasaran.
ASN Tidak Boleh Terlibat Aktif
Selasa 10-04-2018,07:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,20:55 WIB
Perbandingan Harga Promo Alfamart Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Daftar Harga Beras Mei 2026 di Berbagai Provinsi, Mana yang Paling Murah?
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
Senin 11-05-2026,21:19 WIB
Promo Popok Bayi Murah Mei 2026 di Alfamidi & Superindo: Diskon hingga 40%!
Senin 11-05-2026,20:45 WIB
Promo Popok Bayi Murah Mei 2026 di Tokopedia & Lazada: Ada Gratis Ongkir!
Terkini
Selasa 12-05-2026,15:24 WIB
Putusan MA Tak Dieksekusi, Warga Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon
Selasa 12-05-2026,15:17 WIB
Pertina Usulkan Kolong Flyover Pegambiran Disulap Jadi Ring Tinju
Selasa 12-05-2026,13:53 WIB
BSI dan BAZNAS Hadirkan Layanan Digital DAM Haji dan Kurban, Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Selasa 12-05-2026,09:00 WIB
Rumah Terintegrasi Disiapkan Jadi Solusi Tekan Kemiskinan
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB