INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,21:50 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026 dan Hari Jadi Cirebon, DLH Kota Cirebon Fokus Pemulihan Lingkungan
Jumat 05-06-2026,15:38 WIB
Berhasil Kendalikan Inflasi, Kota Cirebon Diganjar Penghargaan oleh Mendagri
Jumat 05-06-2026,21:59 WIB
Panitia Tegaskan Tak Ada Titip-Menitip dalam SPMB SMA Negeri 2 Cirebon 2026 Sekolah MAUNG
Sabtu 06-06-2026,08:17 WIB
Ciptakan All-Indonesian Semifinal di Ganda Putra, Tuan Rumah Kunci Satu Tiket Final Indonesia Open 2026
Sabtu 06-06-2026,08:06 WIB
Hasil Perempat Final Indonesia Open 2026: Empat Wakil Merah Putih Melesat ke Semifinal
Terkini
Sabtu 06-06-2026,09:56 WIB
FIFA MATCH DAY: Hasil Indonesia vs Oman Skor 3-0
Sabtu 06-06-2026,08:17 WIB
Ciptakan All-Indonesian Semifinal di Ganda Putra, Tuan Rumah Kunci Satu Tiket Final Indonesia Open 2026
Sabtu 06-06-2026,08:06 WIB
Hasil Perempat Final Indonesia Open 2026: Empat Wakil Merah Putih Melesat ke Semifinal
Sabtu 06-06-2026,07:24 WIB
Singkirkan Alwi Farhan, Jonatan Christie Lolos ke Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat 05-06-2026,21:59 WIB