INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,20:55 WIB
Perbandingan Harga Promo Alfamart Indomaret Hari Ini 11 Mei 2026
Senin 11-05-2026,16:25 WIB
Rapat Dengan Walikota Batal Lagi, Komisi III Kecewa Lagi
Senin 11-05-2026,16:30 WIB
Update Harga BBM Pertamina Terbaru Mei 2026: Pertalite, Pertamax, Dexlite hingga Dex
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Daftar Harga Beras Mei 2026 di Berbagai Provinsi, Mana yang Paling Murah?
Senin 11-05-2026,16:40 WIB
Kenali Gejala Hantavirus pada Manusia Sejak Dini dan Cara Mencegahnya
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:00 WIB
Rumah Terintegrasi Disiapkan Jadi Solusi Tekan Kemiskinan
Selasa 12-05-2026,07:45 WIB
Surat Edaran Mendikdasmen Bikin Resah
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Retribusi Anjlok 50 Persen, Komisi II DPRD Soroti Kondisi Pasar Minggu Palimanan
Senin 11-05-2026,21:19 WIB
Promo Popok Bayi Murah Mei 2026 di Alfamidi & Superindo: Diskon hingga 40%!
Senin 11-05-2026,20:55 WIB