INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,07:27 WIB
Promo Indomaret Super Hemat Periode 23 Juli - 5 Agustus 2026: Susu Ensure Gold & Popok Lifree Diskon 30%!
Kamis 23-07-2026,09:42 WIB
Dari Warung Nasi Jamblang Menuju Panggung Global
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
5 Rekomendasi iPhone Terbaik untuk Content Creator: Fokus Kamera, Baterai, dan Fitur Video
Kamis 23-07-2026,09:45 WIB
10 Ide Kegiatan Seru dan Edukatif untuk Memperingati Hari Anak Nasional
Kamis 23-07-2026,11:39 WIB
Daftar Harga iPhone Resmi Indonesia Juli 2026: Dari Seri 15 hingga iPhone 17 Pro Max
Terkini
Kamis 23-07-2026,21:43 WIB
Garmin CIRQA Smart Band vs WHOOP 5.0: Adu Fitur, Baterai, dan Harga
Kamis 23-07-2026,21:16 WIB
Garmin CIRQA Smart Band Resmi Meluncur: Cek Harga, Fitur, dan Daya Tahan Baterainya
Kamis 23-07-2026,20:48 WIB
Sejarah Hari Anak Nasional: Latar Belakang, Tanggal Peringatan, dan Maknanya
Kamis 23-07-2026,18:08 WIB
Bekas Rumah Dinas Puskesmas Diduga Berubah Jadi Kos Pribadi, Status Aset Dipersoalkan
Kamis 23-07-2026,17:50 WIB