INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,20:00 WIB
Jadwal Liga 1: Persib Bandung dan Borneo FC Hadapi Tim Papan Bawah, Persija Jakarta Hadapi Lawan Kuat
Kamis 02-04-2026,00:12 WIB
Saat Dunia Berubah, Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Nilai Indonesia Memilih Beradaptasi
Kamis 02-04-2026,12:00 WIB
Dewa United vs PSIM: Jadwal, Prediksi, Head to Head dan Performa Jelang Duel Sengit
Rabu 01-04-2026,20:09 WIB
Jumat Depan ASN Kota Cirebon Mulai WFH, Ini Ketentuannya
Rabu 01-04-2026,20:05 WIB
SPPG Kejaksan-Kesenden Distribusikan MBG Sambil Kenalkan Budaya
Terkini
Kamis 02-04-2026,16:49 WIB
Hadiri Harjad ke-544 Kabupaten Cirebon, Dedi Mulyadi Disambut Prosesi Adat Mapag Kanjeng Dalem
Kamis 02-04-2026,15:01 WIB
PROMIL Progam Ngemil Diskon 35%, Promo Terbaru Alfamart Periode 1 - 15 April 2026, Boncabe Pangsit Rp 4.900
Kamis 02-04-2026,13:49 WIB
Diskon Fresh Deals! Promo Terbaru Superindo Minggu Ini Periode 2 - 8 April 2026, Melon Red Sweet Rp 2.180
Kamis 02-04-2026,13:33 WIB
3 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap
Kamis 02-04-2026,13:23 WIB