INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:47 WIB
Waspada Modus Penipuan Tiket Online dengan PayLater
Selasa 15-09-2026,12:43 WIB
Bukan Bintang Biasa, Objek Terang di Dekat Bulan Sabit Tadi Malam Ternyata Planet Venus
Selasa 15-09-2026,14:57 WIB
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS
Selasa 15-09-2026,14:00 WIB
Ruang Fiskal APBN Diuji, Janji Politik Jangan Bebani Anggaran
Selasa 15-09-2026,14:45 WIB
IHSG Hari Ini Merosot ke 6.480, Pasar Saham Tertekan Isu Reshuffle Menkeu
Terkini
Selasa 15-09-2026,19:50 WIB
PD Pasar Punya Piutang 1,3 Milyar, Komisi II Dorong Pelibatan APH
Selasa 15-09-2026,19:47 WIB
Waspada Modus Penipuan Tiket Online dengan PayLater
Selasa 15-09-2026,16:30 WIB
Menanti Sensasi Berburu 2 Juta Judul Buku di Cirebon, Big Bad Wolf Books Hadirkan Diskon Hingga 90%
Selasa 15-09-2026,14:57 WIB
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS
Selasa 15-09-2026,14:45 WIB