INDRAMAYU – Besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu diyakini Kepala Disbudpora Kabupaten Indramayu, Odang Kusmayadi berdampak signifikan pada meningkatnya target perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan Odang, agar lebih optimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah dalam pengelolaan pariwisata harus oleh lembaga berbadan hukum. “Sebagaimana UU no 10/2009 Tentang Kepariwisataan, pengelola pariwisata harus berbadan hukum, baik bentuknya CV maupun koperasi,” terang Odang Kusmayadi, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpora), di sela-sela aktifitasnya. Lanjut Odang, potensi pariwisata di Kabupaten Indramayu cukup besar, atas kondisi tersebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Guna pengelolaan pariwisata dan pendapatan yang masuk ke daerah optimal namun tidak mengesampingkan masyarakat, teknisnya bisa diatur, dijelaskan olehnya, badan hukum yang melakukan pengelolaan pariwisata bisa melakukan MoU dengan masyarakat sekitar dalam hal pekerja. “Pendapatan yang masuk ke daerah bisa dihitung berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim independen,” ujarnya. Dicontohkan, di Indramayu ada banyak tempat wisata alam, religi maupun buatan, kontribusi yang masuk masih cukup kecil yakni diangka ratusan juta saja, namun kedepan pihaknya memastikan pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah, karena banyak tempat wisata yang akan tumbuh dan berkembang. “Dari waktu kewaktu harus meningkat, kemarin hanya bisa mencapai 4-6 Ratus Juta, kedepan harus mencapai Milyaran,” tegasnya. Perlu Diketahui, PAD Kabupaten Indramayu tengah mengalami penurunan, kondisi itupun disorot Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam LKPJ Bupati Indramayu Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah sebesar 3. 444.631.244.478,00 hanya bisa direalisasikan sebanyak 3.279.980.014.168,00 atau 95,22 Persen. PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah masih kecil, disebakan faktor lemahnya kesadaran wajib pajak dan retribusi, pembebasan izin Hinder Ordonantie (HO), tidak adanya perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembatasan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) bagi program Prona, dan izin pertmbangan galian C yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar. (yan)
Odang: Sektor Pariwisata Bisa Tingkatkan PAD
Selasa 10-04-2018,02:08 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,06:06 WIB
BYD Rilis Harga Terbaru Mobil Listrik Indonesia 2026: Berapa Pasaran Atto 3, Dolphin, dan Seal Saat Ini?
Jumat 16-10-2026,11:41 WIB
Enam Tahun Berkiprah, PT EWF Cirebon Perkuat Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi dan Aksi Sosial
Jumat 16-10-2026,06:03 WIB
BYD Danza Z9 GT Resmi Dijual Rp2,25 Miliar di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkapnya!
Jumat 16-10-2026,06:27 WIB
Cirebon Dibidik Jadi Ladang Migas, Ada 31 Titik Pengeboran di 3 Kecamatan
Jumat 16-10-2026,05:51 WIB
BYD Ubah Nama Denza Jadi Danza, Ini Alasan di Balik Penyesuaian Merek Mewah BYD
Terkini
Jumat 16-10-2026,19:04 WIB
Keseruan Tur Film 'GJLS Berapi-Api' di CSB XXI Cirebon Dipenuhi Gelak Tawa dan Rasa Haru
Jumat 16-10-2026,17:30 WIB
Rekomendasi Mobil Listrik BYD Auto untuk Keluarga Muda yang Nyaman dan Luas
Jumat 16-10-2026,17:15 WIB
Apakah Mobil Listrik BYD Auto Aman untuk Perjalanan Jauh? Ini Faktanya
Jumat 16-10-2026,17:00 WIB
Panduan Lengkap Cara Charging Mobil BYD Auto di Rumah dan SPKLU
Jumat 16-10-2026,16:45 WIB