RAKYATCIREBON.CO.ID – Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat,
pada Kamis (29/3) lalu.
LKPD diserahkan langsung
oleh Pjs Walikota Cirebon, Dr H Dedi Taufik MSi, di kantor BPK RI Perwakilan
Jawa Barat. LKPD tersebut diantaranya berisi laporan keuangan unaudited, laporan revisi inspektorat,
surat pernyataan mutlak dari kepala daerah, surat representasi manajemen, serta
laporan keuangan BUMD yang unaudited.
Setelah penyerahan tersebut,
selanjutnya akan dilakukan audit di lapangan sesuai dengan standar yang
berlaku. Komunikasi audit juga akan dilakukan dengan pihak BPK, yang berarti
setiap pengguna anggaran nantinya diminta untuk mendampingi saat dilakukan
pemeriksaan lapangan oleh BPK RI. Nanti kesimpulan akhirnya yaitu berupa opini.
Tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon telah meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Kepala Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Cirebon, H Sukirman SE MM mengaku, dengan kerja sama semua pihak,
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon, maka
dirinya meyakini bahwa proses pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan dapat
terlaksana dengan baik.
Sehingga saat ada
pemeriksaan di lapangan nantinya, pihaknya pun tetap yakin tidak akan terjadi
kendala yang berarti. “Kami semua bersinergi dan berkomitmen jika seluruh
belanja yang sudah direalisasikan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sukirman. (jri)