RAKYATCIREBON.CO.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Panwaslu, PPK di seluruh wilayah kabupaten Majalengka, menertibkan puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpajang di daerah itu.
Selain menertibkan sejumlah baliho, tim gabungan juga akan menertibkan spanduk yang masih terpajang bebas. Penertiban dan pembersihan APK tidak hanya dilakukan di fasilitas umum, namun juga dilakukan di warung dan rumah-rumah warga.
Pada penertiban itu tidak ada tim sukses yang melakukan protes karena sebelumnya tim gabungan sudah berkoordinasi dengan semua pihak.
Komisioner Panwaslu kabupaten Majalengka, divisi penindakan dan pelanggaran, Alan Barok Ulumudin mengatakan, sejatinya penurunan alat peraga sosilisasi ini diturunkan sendiri oleh setiap calon dan tim sukses masing-masing.
Dijelaskan Alan, berdasarkan rakor hari Senin kemarin, tim sukses diberikan waktu 24 jam untuk menurunkan alat peraga sosialisasi.
“Hari ini, instansi terkait yakni satpol PP di dampingi panwaslu, KPU dan dinas LH melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol di Majalengka. Selain itu, di setiap kecematan dan desa juga seluruh atribut alat peraga sosialisasi di tertibkan oleh jajaran satpol pp dan panwascam serta PPL se Majalengka,” ujar Alan kepada Rakyat Majalengka, Selasa (13/2).
Menurutnya, penertiban ini dimaksudkan untuk beberapa alasan. Pertama, hari Senin kemarin sudah ada penetapan pasangan calon. Sedangkan APS yang dipasang bukan APK karena tidak memenuhi unsur \"calon\".
Diantaranya, yaitu nomor urut, kedua APS bukan APK, karena tidak diproduksi oleh KPU atau tambahan dari pasangan calon (karena dibuat sebelum ada paslon resmi, red).
Sedangkan alasan ketiga Paslon sudah ada, tapi belum masuk masa kampanye, sedangkan APK boleh dipasang selama periode kampanye.
\"Sesuai peraturan KPU alat perga kampaye difasilitasi oleh KPU. Jadi, seluruh APK yang bukan dari KPU ditertibkan,\" ujar Alan.(hsn)