Pembatasan Alat Peraga Kampanye Memberatkan Paslon

Jumat 09-02-2018,04:03 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 kali ini, cukup berbeda dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Hiruk pikuk jelang Pilkada terkesan kurang gereget dan kurang gebyar.

Hal itu disebabkan adanya peraturan KPU terkait Pedoman Pelaksanaan Kampanye  atau teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam aturan  KPU, diatur soal alat peraga kampanye Pilkada 2018. Salah satu yang diatur KPU adalah desain dan materi alat kampanye, selain ukuran bahan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU.

Seperti brosur, poster, dan pamflet, yang masa kampanye nya sendiri dimulai pada 15 Februari 2018. Tiap pasangan calon akan diberi waktu lima hari berkampanye setelah masa penetapan pasangan calon.

Demikian yang diungkapkan Cecep Jamaksari SIP, komisoner KPU Majalengka. Ia menjelaskan proses kampanye dan penggunaan alat peraga semuanya diatur oleh KPU, termasuk mengenai lokasi atau titik pemasangan APK itu sendiri.

“Aturan yang dimaksud mengenai alat peraga ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28,”jelasnya.

APK yang diatur KPU itu diantaranya baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota, kemudian umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15  paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan, spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau atau kelurahan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Bayu Pamungkas staf DPC PDIP yang  mengatakan untuk kegiatan Pilkada serentak tersebut, KPU Majalengka sudah mengirimkan intruksi serta dokumen terkait tata cara pemasangan APK yang harus dilaksanakan oleh para timsukses Paslon maupun Partai pengusung dan pendukung.

“Kita sudah dapat salinan aturannya, memang benar untuk pemasangan APK pada Pilkada serentak tahun 2018 ini diatur secara rinci oleh KPU,” jelasnya.

Di sisi lain, masyarakat  memunculkan sejumlah komentar, beberapa diantaranya menilai aturan itu cukup baik, termasuk mencegah adanya pemasangan APK di sejumlah titik yang dilarang, seperti memasang baliho di pohon atau di titik terlarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan lainnya.

“Saya rasa cukup baik aturan itu sebab dengan adanya aturan maka pemasangan APK akan jauh lebih tertib dan tidak semrawut,” ucap Asep Sumantri salah seorang warga Kota Majalengka kepada Rakyat Cirebon.

Berbeda dengan Asep, Lili Karnadi salah seorang pendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Majalengka. Ia menilai aturan tersebut cukup memberatkan dan menyulitkan, terutama dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pemilih.

Pasalnya dengan adanya pengaturan jumlah dan ukuran jelas akan menyulitkan pihaknya termasuk Paslon untuk mensosialisasikan program maupun berkampanye kepada masyarakat.  Mengingat pemasangan APK dinilai cukup strategis dalam mensosialisasikan Paslon yang dijagokanya.

“Di sisi lain memang cukup baik, namun disisi lain dengan adanya pembatasan pemasangan APK itu akan menyulitkan kami dalam melakukan sosialisasi dan kegiatan kampanye,” ucapnya. (pai)
Tags :
Kategori :

Terkait