Satpol PP Janji Tertibkan APK Sebelum Kampanye

Jumat 09-02-2018,03:53 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Sebelum memasuki masa kampanye pada tanggal 15 Februari mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Cirebon akan melakukan menertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar terpasang di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Cirebon.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan saat diwawancarai wartawan koran ini.

\"Terkait poster, baliho dan alat kampanye lain yang masih terpasang, sebelum masa kampanye nanti kita akan berkoordinasi dengan KPU dan Panwas, kita akan lakukan penertiban,\" ungkap Andi Armawan kepada rakcer.

Untuk penertiban sendiri, lanjut dia, dalam hal ini Satpol PP tidak bergerak sendiri, karena KPU memiliki aturan khusus yang mana dalam pelaksanaanya akan berkordinasi dengan Satpol PPdan Panwaslu.

\"Yang menertibkan itu bukan Satpol PP saja, melainkan satu tim tiga instansi tersebut (Satpol PP, KPU dan Panwaslu. red),\" lanjut Andi.

Dituturkan Andi, berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, pada pilkada serentak 2018 ini menang ada aturan khusus mengenai alat peraga saat kampanye, semua ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada di KPU.

\"APK itu diatur oleh KPU, mulai dari jenis, ukuran, sampai masa durasi pemasangan dan tempat pemasangannya. Kami Satpol PP pada posisi membantu pelaksanaan, intinya pencopotan dan sebagainya kami siap,\" tutur Andi.

Meskipun aturan baku ada di KPU, namun Andi mengharapkan masing-masing tim sukses calon bisa sama-sama dewasa untuk menjaga keindahan Kota Cirebon dengan tidak memasang perangkat apapun di tempat-tempat yang dilarang, seperti memasang poster dengan dipaku pada pohon.

\"Intinya, semua harus dewasa, ada aturannya dan jangan sampai keluar dari itu, apalagi sampai merusak pohon dan lain-lain,\" kata Andi. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait