RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di desa Pangkalanpari di kecamatan Jatitujuh.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK mengatakan tim Saber Pungli Polres Majalengka menerima pelimpahan dari Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berupa berkas perkara pungutan liar (pungli) kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018, di desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Dijelaskannya, pada 5 Februari 2018 di desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Modus operandi panita PTSL, pemerintahan Desa Pangkalanpari mengadakan tentang program PTSL dengan korban warga setempat selaku pemohon PTSL. Dugaan pungutan liar dalam program PTSL dan terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
\"Namun, saat ini kami baru sebatas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku register catatan pemohon atau pendaftar. Satu buah buku rekening dan uang sebanyak Rp25,5 juta dari panitia PTSL, desa Pangkalanpari. Dan uang tersebut diduga hasil pungli dari masyarakat untuk biaya pendaftaran sertifikat tanah,\" ungkapnya, Rabu (7/2).
Sementara itu, kronologis kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, pihak panitia PTSL desa Pangkalanpari mengadakan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis. Lengkap dengan biaya pendaftaran hingga menjadi sertifikat yang sangat bervariasi. Mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Namun kenyataannya, kata Noviana, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/207 tanggal 22 mei 2017, diantaranya Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria, bahwa untuk biaya PTSL hanya sebesar Rp150 ribu. Itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
\"Sedangkan dari hasil klarifikasi sementara kepada panitia PTSL Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, bahwa diluar dari uang sebesar Rp150 ribu itu, alasannya untuk biaya pembelian meterai, akomodasi, pemberkasan, pengukuran, dan biaya pembelian patok,\" urainya.
Melihat modus yang dilakukan panitia PTSL Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, bersama unsur pemerintahan Desa setempat, dipastikan telah terjadi pungli. Karena harga yang diberikan kepada masyarakat diluar ketentuan SKB Tiga Menteri 22 Mei 2017.
“Kasus ini, kami masih dalam tahap penyelidikan tim Saber Pungli Polres Majalengka. Nanti kalau sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kami juga akan memanggil saksi ahli terkait kasus ini. Nah, baru kami bisa menetapkan tersangka,\" tegas dia.
Sementara, untuk barang bukti yang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berupa Uang Tunai Rp25,5 juta, satu buku register catatan pemohon dan pendaftar, satu buah buku rekening BJB nomor 0068832276101.(hsn)