MM Digeledah Saat Beli Serabi, Petugas Temukan Paket Ganja

Rabu 07-02-2018,01:04 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID  - Seorang pemuda warga Kelurahan Winduhaji Kecamatan Kuningan, tertangkap tangan oleh petugas Sat Narkoba Polres Kuningan, saat sedang membeli serabi di jalan Sudirman Kuningan, kemarin.

Pelaku berinisial MM (20) alias Raga ini ditangkap diduga usai melakukan transaksi, karena saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok yang berada di dalam tas slempang milik pelaku.

Petugas yang memang sudah mengincar pelaku langsung bergerak dan melakukan penangkapan, untuk kepentingan penyelidikan kemudian petugas membawa pelaku ke Mapolres Kuningan.

\"Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.30, saat sedang berada didepan penjual serabi di jalan Sudirman, saat digeledah petugas menemukan paket ukuran kecil total berat 2.44 gram,\" kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Narkoba Dadih, Selasa (6/2).

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku mendapatkan daun ganja kering tersebut hasil membeli dari seseorang yang mengaku bernama Isom warga pasar baru Kuningan dengan harga Rp100 ribu, saat ini masih dalam pengejaran petugas.

\"Tersangka masih kita periksa keterangannya. Dia mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial Isom, yang saat ini sudah masuk DPO kepolisian,\" ujarnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat menyebut pelaku dilaporkan oleh warga, yang curiga terhadap tindak-tanduk pelaku. Warga kemudian melaporkan hal itu ke Satgas Anti Narkoba untuk melakukan pendalaman.

\"Dalam hal ini, kami mengapresiasi warga yang memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayahnya,\" sebutnya.

Petugas langsung bergerak dan melakukan pengawasan. Dengan adanya partisipasi aktif seperti ini, tentu akan membantu kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ale)
Tags :
Kategori :

Terkait