Pemkab Genjot PAD, Retribusi Perizinan Usaha Bakal Berubah

Senin 05-02-2018,06:04 WIB


RAKYATCIREBON.CO.ID - Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dihantarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kepada DPRD untuk mendapat persetujuan dan pembahasan.

Keempat raperda itu yakni,  raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2/2012 tentang retribusi jasa umum,  raperda tentang perubahan atas perda nomor 3/2012 tentang retribusi usaha.

Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4/2012 tentang penyelenggaraan retribusi perizinan tertentu. Serta raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon.

Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriyani Gantina Amd mengatakan, alasan adanya perubahan raperda tentang retribusi jasa umum, retribusi usaha dan retribusi perizinan, adalah untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Mulai dari retribusi tera dan tera ulang dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di daerah.

“Semua raperda yang dihantarkan ini telah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atas,” tuturnya.

Selain itu, diajukannya raperda tersebut untuk menyesuaikan kebijakan pengganti sebagai dampak penerimaan pendapatan daerah yang akan berkurang.

“Sedangkan alasan diajukannua raperda pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Cirebon sendiri, adalah menindaklanjuti surat direktorat jendral politik dan pemerintahan umum nomor 061/447/polpum tanggal 31 Oktober 2017 perihal penyusunan status kantor ada peningkatan status menjadi badan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan,” paparnya.

Ia berharap sejumlah raperda inisiatif eksekutif tersebut bisa dibahas dan disahkan di tahun ini. Sehingga bisa segera dijalankan oleh eksekutif, untuk mendongkrak PAD Kabupaten Cirebon. (ari)
Tags :
Kategori :

Terkait