RAKYATCIREBON.CO.ID – Kepala Badang Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Maman Sukirman mengusulkan beban pajak indekos didasarkan pada omzet bulanan. Bukan berdasar pada jumlah kamar yang disewakan. Hal ini guna meminimalisir kebocoran pajak yang diakali oleh pengusaha indekos.
Maman menjelaskan, regulasi yang mengatur beban pajak indekos masih berdasarkan jumlah kamar sewa dinilai kurang tepat. Regulasi ini berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2011 yang menetapkan pengusaha indekos yang punya lebih dari sepuluh kamar sewa dikenakan beban pajak 5 persen.
Regulasi itu rawan diakali pengusaha kos. Tidak sedikit pengusaha indekos yang membagi kamarnya agar tidak terhitung sepuluh kos. Pasalnya, banyaknya jumlah kos tidak menjamin besaran omzet yang diraih pengusaha.
Hal itu, kata Maman, ditemui pada beberapa kasus. Misalnya, ada pengusaha kos-kosan yang yang menyewakan kurang dari 10 kamar kos dengan omzet lebih tinggi per kamar dari pengusaha kos-kosan lainnya yang punya lebih dari 10 kos.
“Saya usulkan, jangan jumlah kamar, tapi jumlah omzet. Karena bisa aja ada 3 kamar satu kamarnya Rp2 jutaan, dikali 3 kan Rp6 jutaan. Kalau misalnya 10 atau 11 kamar cuma Rp300 ribuan, itu cuma berapa, paling Rp3 juta,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon.
Maman menyebut, usulan ini baru dia ajukan ke pemerintah pusat. Jika beban pengusaha indekos didasarkan pada omzet, tidak ada alasan lagi bagi pengusa kos mengakali regulasi tersebut. “Seluruh kos kena,” ujar dia. (wan)