RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menyidangkan satu terdakwa atas kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kota Cirebon nol persen minuman keras, Rabu (31/1) kemarin.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan pada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Ahmad Nadirin menyampaikan bahwa terdakwa RP disidangkan karena terbukti memiliki minuman keras, padahal Pemkot memiliki perda tentang larangan minuman beralkohol.
\"Terdakwa ini adalah sebagai penjual mas, perkaranya tentang kepemilikan minuman beralkohol golongan B, TKP nya di Permata Harjamukti pada bulan Juli 2017 lalu,\" ungkap Nadirin kepada rakcer di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kemarin.
RP sendiri, lanjut Nadirin, merupakan salahsatu incaran Satpol PP. Pasalnya, bukan hanya perkara ini saja, sebelumnya RP juga kerap berurusan dengan petugas penegak perda terkait perkara yang sama, yakni kepemilikan minuman beralkohol.
\"Dia (RP. red) bukan hanya kali ini, sudah ada sekitar tiga kali kita urus, tapi untuk sampai disidangkan baru kali ini,\" lanjut Nadirin.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin pun dilaksanakan dengan menghadirkan saksi dan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak dengan kadar alkohol 6,1.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, RP dituntut dengan ancaman kurungan selama satu bulan atau denda sebesar 1 juta rupiah.
Setelah tuntutan dibacakan, RP pun menyadari kesalahannya dan menerima tuntutan tersebut. Kemudian hakim ketua memutuskan hukuman untuk RP kurungan selama satu bulan atau denda Rp1 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto menuturkan, dari tuntutan yang diputuskan, terdakwa RP memilih untuk mendekam dibalik jeruji besi selama satu bulan sebagai pertanggungjawaban dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
Saat akan dilakukan proses kurungan, pihak keluarga terdakwa datang dan menyanggupi membayar denda tersebut.
\"Keputusan hakim, majelis menghukum dengan pidana denda sebesar Rp1 juta, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan. Pihak keluarga terdakwa akhirnya menyanggupi membayar denda,\" imbuhnya. (sep)