RAKYATCIREBON.CO.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu nekat menjual hasil kejahatannya melalui media sosial facebook (fb).
Alhasil, polisi yang sedang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dan menangkapnya dalam waktu cepat tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol I Ketut Suarjana membenarkan telah diamankannya seorang pelaku curanmor berinisial RI alias Yadi (17) asal Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu.
Penangkapannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2018/JABAR/RES-IMY/SEK-SKGW tertanggal 28 Januari 2018 yang melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha Vixion berplat nomor E 5081 TW. Korbannya adalah Sudin (60) yang ternyata masih satu desa.
Sebelum dilakukan penangkapan, Konendi (23) yang merupakan anak korban mengetahui ada sepeda motor dijual oleh pemilik akun FB di beranda lapak jual beli online dengan ciri-ciri seperti milik orang tuanya. Lalu hal itu diinformasikannya kepada lurah desa setempat yang kemudian dilaporkan ke polisi.
\"Postingan RI alias Yadi itu diketahui oleh anak korban. Dan kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,\" jelas dia, Senin (29/1).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri. Sepeda motor tersebut dicuri setelah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci leter T, padahal kunci aslinya yang tergeletak di meja diambil pula.
\"Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pemeriksaan oleh penyidik masih dilakukan,\" terangnya. (tar)