RAKYATCIREBON.CO.ID - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RA alias Koros (23) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Losarang, Kamis (25/1). Penangkapannya berhasil dilakukan dalam penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor di sebuah pasar malam.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kapolsek Losarang, Kompol I Ketut Sumadana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya di Desa Jangga, Kecamatan Losarang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebilah pisau dan gunting, serta sepeda motor hasil kejahatan tipe matik berplat nomor E 2744 SZ. Sedangkan korbannya adalah Putri Hane Permata Sari (14) berstatus pelajar asal Desa Krimun, Kecamatan Losarang.
Sebelumnya, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di lokasi pasar malam di Desa Puntang, Kecamatan Losarang. Berbekal data dan keterangan korban, sejumlah personel polsek setempat melakukan olah tempat kejadian.
Dan di lokasi didapatkan keterangan baru yang menyebutkan sepeda motor dengan ciri-ciri sama dibawa seorang laki-laki muda. \"Kemudian kami melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti dan menangkap pelakunya,\" jelas dia.
Bersamaan dengan penyelidikan yang baru dilakukan itu, pihaknya melihat ada pengendara melintas yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Ternyata, sepeda motornya mirip dengan yang disebutkan oleh korban. \"Tiba-tiba ada sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kami pun curiga. Dan kami dipastikan dengan keterangan yang meyakini sepeda motor itu milik korban. Pengejaran langsung kami lakukan, tapi sayangnya kehilangan jejak,\" terang dia.
Meski demikian, pengejaran tetap dilakukan dengan menerapkan pola pengintaian. Dan beberapa jam kemudian, pelakunya berhasil ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan cara mencongkel dan memutus kabel kontak. \"Pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP. Kami masih mengembangkan kasusnya,\" pungkas dia. (tar)