Pemilih Laki-laki Lebih Banyak, Orang Gila Tetap Terdaftar

Jumat 19-01-2018,07:15 WIB



RAKYATCIREBON.CO.ID -Daftar pemilih pada pilkada serentak tahun 2018 di Kabupaten Majalengka diprediksi akan menurun. Akan lebih rendah dibandingkan pilkada sebelumnya. Hal tersebut dianggap wajar oleh anggota Komisioner KPU Majalengka,  Cecep Jamaksari SIP.

Menurut pria asal Kasokandel tersebut, pada pendataan kali ini KPU melibatkan Disdukcapil dengan menggunakan data pemilih berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Sehingga, kata Cecep, data yang dihasilkan lebih akurat dan dipastikan tidak ada pemilih ganda. Selain itu, berdasarkan data yang ada jumlah pemilih laki-laki pada Pilkada serentak di Majalengka lebih tinggi dibandingkan jumlah pemilih perempuan.

Menurut Cecep, tahapan pemutakhiran daftar pemilih di KPU Kabupaten Majalengka saat ini tengah dilakukan dengan melibatkan  sebanyak 2.192 petugas yang akan melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) selama 1 bulan, mulai  20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018. Jumlah petugas  sebanyak 2.192  karena menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Artinya per TPS akan ada satu orang petugas. 

Dan hari pertama sesuai perintah KPU pusat akan dilaksanakan tanggal 20 Januari atau Sabtu besok. Dimana pelaksanaanya petugas didampingi unsur KPU, PPK dan PPS secara serentak.

Sementara itu saat ditanya terkait hasil rapat pleno terbuka hasil  tes kesehatan para bakal pasangan calon,  baik Cecep maupun komisoner KPU lain Dr H Diding Bajuri, mengatakan ketiga pasangan calon tidak ada masalah dalam hasil tes kesehatan. 

“Syarat pencalonan, salah satunya   penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan kita sudah terima dan hasilnya memang semuanya dinyatakan lolos,” tambahnya.

Lebih lanjut Diding menambahkan, guna mendorong tingkat partisipasi publik dalam pilkada serentak di Majalengka, pihaknya meminta semua unsur ikut pro aktif, termasuk paslon dan partai pengusung hingga masyarakat lain untuk  membantu melakukan pendataan pemilih.

Minimalnya segera memberikan laporan kepada KPU jika ditemukan adanya hak pilih yang tidak terdaftar. Agar pihak KPU bisa segera memasukan dan mendata hak pilih yang belum terdaftar, terutama para pemilih yang belum memiliki E KTP.

Apalagi, kata Diding dalam regulasi yang sekarang ada perbedaan dalam pendataan, dimana pada pilakada serentak  semua pemilih wajib didata, termasuk  orang yang hilang ingatan (gila, red) terkecuali keluarga bisa menunjukan  surat keterangan dari  rumah sakit jiwa atau dokter jiwa.

“Jadi kalau ada yang hilang ingatan tanpa surat keterangan dari rumah sakit jiwa, maka  dipastikan itu tetap  didaftar dalam daftar pemilih walaupun kita haqqul yakin orang itu gila misalnya, “ pungkas  Diding. (pai)
Tags :
Kategori :

Terkait