RAKYATCIREBON.CO.ID - Reklame bakal calon Kepala Daerah masih banyak terpasang di berbagai sudut Kabupaten Majalengka. Partai politik maupun non-partai enggan mencopotinya meski figur pada reklame tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dan tidak jadi mendaftar dalam Pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Koordinator divisi penindakan, Panwaslu kabupaten Majalengka, Alan Barok Ulumuddin mengatakan, berdasarkan pemantauannya, reklame-reklame tersebut masih banyak terpasang di pinggir jalan. Seperti jalan Siti Armilah, Suha dan jalan Kehutanan. Alan memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembar.
Menurutnya, ketentuan alat peraga kampanye (APK) termasuk reklame belum ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sampai sekarang. Aturan itu baru ditetapkan setelah penetapan calon peserta Pilkada.
\"Setelah penetapan calon itu ada masa tenang tiga hari. Di saat itu nanti kami akan rapikan semuanya dan akan diatur di mana saja titik yang bisa dipasang (reklame) dan yang tidak boleh dipasang,\" ujar Alan, Senin (15/1).
Ia mengakui, sebelum ada aturan tersebut, penertiban reklame menjadi kewenangan Satpol PP. Biasanya, KPU melarang pemasangan reklame kampanye calon peserta pilkada di jalan-jalan protokol.
Reklame serupa juga dilarang berada di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintahan.
\"Aturan lebih jelasnya nanti akan kami rapatkan dulu. Rapat tersebut, akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti KPU, Panwaslu dan sebagainya,\" ujarnya.
Lebih lanjut Alan menuturkan, akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten Majalengka untuk mendorong penertiban baliho dan spanduk tersebut.
Akan tetapi, kata dia, seharusnya bakal calon atau timses bakal calon yang terlebih dahulu menertibkannya sebelum ada tindakan dari Satpol PP. Karena ini terkait ketaatan terhadap aturan.
\"Memang seharusnya bakal calon dan timses agar mencopot sendiri. Kalau hal tersebut dilakukan itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki sikap negarawan. Sebab, selama ini kan mereka mengembor-gemborkan hal positif untuk Majalengka, Masa menertibkan spanduk saja tidak mampu,\" ungkapnya.
Terlebih, kata dia, kalau reklame tersebut bermuatan kampanye berupa spanduk, baliho, poster dan sebagainya itu tidak berizin atau ilegal. Keberadaannya juga mulai merusak ketertiban umum karena jumlahnya terlalu banyak.
\"Selain itu, keberadaan reklame tersebut juga bisa membingungkan masyarakat yang akan memilih bupati dan wakil bupati. Spanduknya ada tapi tidak terdaftar di KPU. Makanya harus ditertibkan sebelum penetapan calon itu,\" tandasnya.(hsn)