RAKYATCIREBON.CO.ID - Seorang pria berinisial AR alias Dandit (47) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Ia kedapatan sebagai bandar obat-obatan ilegal dengan barang bukti ribuan butir obat daftar G siap edar.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ahmad Nasori membenarkan telah diamankannya seorang bandar obat ilegal tersebut.
Barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan sebanyak 3.216 butir diamankan saat penangkapan. \"Pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar itu kami tangkap saat berada di wilayah Balongan,\" jelasnya didampingi Kanit 1, Aipda Sunarto, Senin (15/1).
Pengungkapan itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat-obatan di lingkungannya. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihaknya memergoki seseorang dengan gelagat mencurigakan di dekat sebuah pusat perbelanjaan.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket obat jenis Dextro DMP sebanyak 10 butir dari salah satu saku pakaiannya. \"Dari hasil interogasi, seseorang yang kami amankan itu mengaku mendapat obatnya dari membeli. Harganya sepuluh ribu dari pelaku AR alias Dandit,\" paparnya.
Selanjutnya upaya pengejaran terhadap sang bandar pun dilakukan. Beberapa lama kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa AR alias Dandit akan melakukan transaksi di wilayah Balongan.
Selepas Maghrib, pihaknya mendapati target bersama rekannya berboncengan sepeda motor. \"Kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap AR alias Dandit,\" kata dia.
Di lokasi penangkapan tersebut, dari tangan sang target diamankan sebuah kantong plastik kresek warna hitam. Isinya, yakni satu boks obat jenis Tramadol warna putih sebanyak 1.000 tablet, satu kantong plastik berisi 1.000 tablet Tramadol, dan satu boks Hexymer warna kuning sebanyak 1.000 tablet.
\"Barang buktinya digantung di bawah jok sepeda motornya. Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumahnya,\" terangnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, pihaknya mengamankan barang bukti lain. Diantaranya satu kantong plastik berisi 50 paket Hexymer warna kuning sebanyak 100 tablet, 30 paket Double Y terhitung 90 tablet, 13 paket Tramadol Dexa, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10 ribu.
\"Pelaku melanggar Pasal 196 junto 197 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,\" pungkasnya. (tar)