RAKYATCIREBON.CO.ID - Puluhan pengusaha jasa konstruksi lokal nasibnya digantung. Mereka belum menerima pembayaran atas pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar.
Hampir setahun, mereka selesai mengerjakan proyek itu, tapi hak pembayaran dari maincont kepada subcont belum juga ditunaikan.
Mereka kesulitan menagih, lantaran ketiga perusahaan maincont seolah lepas tanggungjawab. Didatangi ke kantornya pun, tak ada aktivitas menonjol.
Makanya, kemarin (29/12), mereka mendatangi Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH untuk meminta difasilitasi dengan maincont.
“Tadi (kemarin, red) kita sudah sampaikan kepada Pak Wali, beliau menyatakan bahwa sudah mengerti permasalahannya. Beliau berjanji akan bertemu dengan perusahaan maincont-nya,” ungkap Abdul Kadir, salah satu supplier DAK Rp96 miliar.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, walikota mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk memfasilitas subcont dan maincont. “Pak Wali akan mengupayakan itu. Kita sebagai warga Cirebon, menerima dan berterimakasih,” katanya.
Senada disampaikan salah satu subcont, Makmuri menyampaikan, total yang belum dibayarkan pihak maincont kepada ia dan sejumlah pengusaha konstruksi lainnya yaitu sekitar Rp10 miliar.
Sedangkan piutang terhadap supplier sekitar Rp6 miliar. “Pembayarannya baru ketika di awal saja, bulan Desember 2016, itu juga hanya 20 persen,” kata Makmuri.
Tidak hanya itu, Makmuri mengaku, pihaknya pernah meminta tolong kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk memfasilitasi. Tapi sampai sekarang, nihil hasil.
“DPUPR sudah lepas tangan. Padahal kita sudah minta difasilitasi untuk bertemu dengan maincont. Ternyata tidak kunjung dipertemukan,” katanya.
Begitu juga disampaikan Agus Nurohim, subcont proyek itu juga. Dia membeberkan, tiga perusahaan maincont sebenarnya sudah menandatangani surat pernyataan pada 1 Februari 2017, bahwa siap membayarkan dana atas pekerjaan proyek infrastruktur tersebut.
“Sudah ada surat pernyataan 1 Februari 2017, menyatakan sisa pembayaran akan dibayarkan pada saat PHO (pemeriksaan subkon dan mainkon, red),” katanya.
Subcont lainnya, Dwi Hari Setiawan menuding, maincont telah ingkar janji. Pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima subcont, diatur bahwa pencairan uang dilakukan setiap dua pekan.
“Tapi tidak ada. Maincont juga sudah menyalahi perjanjian. Memang kita tidak ada urusan sama dinas. Karena kontraknya dengan maincont,” katanya. (jri)